Advertisement
PILKADA: KPU DIY Ingatkan Jangan Kampanye Mengumpulkan Massa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pelaksanaan kampanye Pilkada di sejumlah daerah termasuk DIY yang akan dimulai pada 26 September mendatang menjadi sorotan publik karena dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPKU), kampanye diperbolehkan mengadakan kegiatan pengumpulan masa seperti konser.
Hal tersebut tertuang dalam PKPU No. 10/2020 tentang Perubahan Atas PKPU No. 6/2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Advertisement
Menanggapi hal ini, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, menjelaskan soal peraturan, KPU DIY tetap mengikuti PKPU tersebut yang berlaku secara nasional. “Kalau aturan kan sama berlaku untuk nasional, cuma sebetulnya dalam PKPU itu juga diatur pembatasan orang,” ujarnya, Jumat (18/9/2020).
Ia mencontohkan pembatasan itu dalam rapat umum yang biasanya juga ada kegiatan musik, dibatasi jumlahnya maksimal 100 orang, dan hanya dilaksanakan satu kali untuk setiap peserta. Dengan pembatasan ini, ia berharap menjadi pertimbangan bagi paslon sebelum melakukan kegiatan kampanye.
Menurutnya, kampanye dengan pengumpulan masa juga sebenarnya tidak lagi efektif dalam kondisi saat ini karena masyarakat juga sudah tahu serikonya sehingga mereka malah enggan datang. Kampanye model pengumpulan masa dinilai menjadi kontraproduktif.
“Ini sebenarnya menjadi sinyal penting untuk peserta pemilihan untuk mencara kampanye yang terbaik dalam rangka menghindari penularan Covid-19. PKPU ini mendorong paslon untuk mencari cara kampanye yang lain dari biasanya,” katanya.
Mendukung hal itu, pihaknya juga akan mengimbau peserta pilkada agar tidak menggunakan kampanye model pengumpulan masa. KPU akan menyediakan bahan kampanye yang itu bisa langsung ke tangan warga dan dibaca warga.
“Basisnya kepala keluarga, akan mendapat informasi, visi-misi, program maupun kebijakan dan profil calon masing-masing. Peserta juga bisa menambahkan sendiri bahan kampanye ini di luar fasilitas yang diberikan KPU,” ungkapnya.
Selain itu, secara umum semua kegiatan pengumpulan masa saat ini juga dibatasi. Sementara dalam penyelenggaraan kampanye peserta pilkada juga perlu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, sehingga jika berisiko tinggi tidak akan diizinkan.
Tahapan pilkada akan berlanjut dengan pengumuman paslon lolos pada Rabu (23/9/2020), kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9/2020) kemudian mulai masa kampanye pada Sabtu (26/9/2020) dengan nomor urut masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 20 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Cucu Pendiri Ponpes Sunan Pandanaran Gus Nahdy Dikabarkan Akan Maju Pilkada Sleman 2024
- Pemkab Bantul Belum Berencana Dampingi Perangkat Kalurahan Muntuk Terseret Kasus Korupsi
- Hindari Antraks dan PMK Saat Iduladha, Hewan Masuk ke Kota Jogja Harus Punya SKKH
- Dispar Bantul Klaim Tarif Baru Tak Berdampak ke Penurunan Jumlah Wisatawan
Advertisement
Advertisement