Advertisement

Pura-Pura Jadi Polisi, Warga Umbulharjo Begal Korban di Mantrijeron

Hafit Yudi Suprobo
Senin, 21 September 2020 - 22:57 WIB
Bhekti Suryani
Pura-Pura Jadi Polisi, Warga Umbulharjo Begal Korban di Mantrijeron Ilustrasi perampokan dan perampasan. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Seorang pria bernama Ardi Prasetya Mahardika alias Bawor, 28, warga Umbulharjo, Jogja terpaksa diringkus jajaran Satreskrim Polsek Mantrijeron. Bawor melakukan aksi perampasan. Tak hanya itu, dalam melakukan aksinya ia mengaku sebagai anggota Polri.

Kapolsek Mantrijeron Komisaris Polisi (Kompol) Andi Mayasari mengatakan jika korban dari Bawor bernama Irvan Yuliantoro, 24, warga Kretek, Bantul. Aksi perampasan sendiri terjadi di Jalan DI Panjaitan selatan Klinik Gading Mantrijeron, Jogja pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 18.30 wib.

Advertisement

"Waktu itu korban sedang melintas di Jalan DI Panjaitan selatan Klinik Gading Mantrijeron, Jogja. Seketika pelaku langsung memepet korban sambil berkata 'saya polisi'," ujar Kompol Andi Mayasari, Senin (21/9/2020).

Korban sontak berhenti ketika dipepet oleh pelaku yang mengakui sebagai anggota Polri. Tak tanggung-tanggung, pelaku langsung menggeledah korban layaknya seperti seorang anggota polisi yang sedang melakukan penggeledahan kepada terduga pelaku kejahatan.

"Saat menggeledah, pelaku meminta sebuah handphone merek Realme C11 milik korban seharga Rp1,5 juta dan uang korban yang ada di dalam dompetnya sebanyak Rp400 ribu," sambung Kompol Andi Mayasari.

Tak berlangsung lama, pelaku juga meminta korban untuk mengikuti dirinya. Pelaku meminta korban mengikuti dirinya hingga ke wilayah Nitikan, Umbulharjo, Jogja. Sesampainya di lokasi, pelaku mengancam korban.

"Pelaku mengancam korban dengan mengatakan 'po tak entekke sisan neng kene'. Merasa takut, akhirnya korban langsung putar balik meninggalkan pelaku dan memutuskan pulang ke rumahnya," jelasnya.

Korban akhirnya menceritakan aksi pemerasan kepada rekannya. Akhirnya, rekan korban membuat status WhatsApp yang berisikan permintaan informasi dari pelaku yang melakukan pemerasan kepada korban. Pelaku kebetulan memakai Honda Beat warna merah saat melakukan aksinya.

"Korban dan rekannya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Akhirnya, mereka bersama-sama mendatangi pelaku di Warungboto, UmbulHarjo, Jogja dan membawanya ke Polsek Mantrijeron pada hari yang sama saat pelaku melakukan aksi perampasan," sambung Kompol Andi Mayasari.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron Iptu Heri Subagyo mengatakan jika Bawor nekat memeras korban karena membutuhkan uang untuk menebus obat penenang.

"Sebelumnya Bawor pernah mencuri obat penenang di sebuah apotek. Pelaku mau nebus obat dan tidak punya uang. Obatnya itu semacam obat penenang, tapi dia tidak gila hanya suka berhalusinasi saja," imbuhnya.

Lebih lanjut, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan tindak kejahatan yakni pencurian. Atas perbuatannya, Bawor disangkakan pasal 368 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement