Advertisement
Penegakan Hukum Terkait Protokol Kesehatan Akan Dievaluasi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul akan melakukan evaluasi total terkait penegakan hukum protokol kesehatan Coronavirus Disease (Covid-19). Evaluasi akan dilakukan bersama Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sejauh ini Pemkab Bantul belum mewacanakan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). “Sampai sekarang belum [ada kebijakan PSBB dan PSBM, tapi menunggu nanti hasil rapat [bersama Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19],” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis, saat dihubungi Senin (21/9/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Preman Pasar Dilibatkan untuk Penegakan Protokol Kesehatan
Jumat pekan lalu, Helmi juga mengungkapkan perlunya evaluasi, termasuk evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru apakah perlu dinaikkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut dia Perbup itu hadir karena untuk membuat Perda butuh waktu lama dan harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Kalau ada masukan dari kepolisian sebaiknya diperdakan kami akan upayakan,” kata Helmi.
Pria yang menjabat ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini masih butuh evaluasi dari Bidang Penegakan Hukum terlebih dahulu.
BACA JUGA : Mulai Besok Pelanggar Protokol Kesehatan di Sleman
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mendorong Pemkab Bantul membuat perda penegakan protokol kesehatan Covid-19. “Sebenarnya kami mendorong adanya perda supaya memberikan keleluasaan bagi kami dalam menindak [pelanggar protokol kesehatan Covid-19],” kata Wachyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel Oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Kasusnya
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- BUKU CERDAS MENGELOLA SAMPAH MANDIRI: Hindari Penggunaan Styrofoam, Kelola Sampah Kering Melalui Bank Sampah
- PROGRAM LITERASI MASYARAKAT: DPAD Bedah Buku Spiritual Problem Solving Jangan Kalah oleh Masalah
- FASILITAS PEMERINTAH: Pemuda DIY Bisa Manfaatkan Program Kepemudaan
- Suluh Sumurup Art Festival: Keterbatasan Bukan Jadi Penghalang untuk Berekspresi
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 18 Mei 2024
Advertisement
Advertisement