Advertisement
Gunungkidul Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Pemkab Gunungkidul memutuskan untuk memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari September sampai akhir November. Kebijakan itu diambil sebagai bentuk keringanan atas terjadinya pandemic Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, adanya pandemi Covid-19 membuat sektor perekonomian terpukul karena berpengaruh terhadap penghasilan masyarakat. Oleh karenanya, pemkab mengambil kebijakan untuk memberikan kelonggaran dalam pembayaran PBB. Seharusnya jatuh tempo pembayaran di akhir September ini, namun dikarenakan pandemic corona diperpanjang hingga November.
Advertisement
BACA JUGA : Jatuh Tempo, Target PBB di Gunungkidul Belum Tercapai
“Sudah kami sosialisasikan terkait dengan perpanjangan masa jatuh tempo ini,” kata Saptoyo kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Dia menjelaskan, dengan perpanjangan ini, maka wajib pajak membayar setelah akhir September tidak akan terkena denda pembayaran. “Hanya sampai November. Jika lebih dari itu, maka wajib pajak akan kena denda sebesar 2% dari nilai pajak setiap bulannya,” katanya.
Terkait dengan pendapatan dari PBB, Saptoyo mengakui tingkat kepatuhan masyarakat sangat baik. Hal ini terlihat dari pendapatan yang diperoleh karena hingga Jumat pagi setoran sudah masuk sekitar Rp17 miliar.
BACA JUGA : PAJAK GUNUNGKIDUL : Pendapatan PBB Tembus Rp16,75 Miliar
“Triwulan ketiga ini sebenarnya hanya menargetkan Rp14,8 miliar, tapi realisasinya sudah melebihi angka tersebut,” kata dia.
Meski demikian, sambung Saptoyo, pihaknya masih terus berupaya meningkatkan pendapatan pajak dari sektor PBB. Hal ini dikarenakan target keseluruhan di 2020 mencapai Rp21,05 miliar. Untuk itu, BKAD akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat berkaitan dengan kewajiban membayar pajak ini.
“Kami juga lakukan pembayaran dengan sistem jemput bola ke kalurahan-kalurahan. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini, maka target bisa terpenuhi di akhir tahun ini,” katanya.
Anggota DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemkab dalam mengoptimalkan pendapatan melalui sektor pajak dan retribusi. Meski demikian, ia memberikan catatan kenaikan PAD ini jangan dilakukan dengan menaikan besaran tarif.
BACA JUGA : Di Gunungkidul, Ada 100 Pemohon SKCK Setiap Harinya
Menurut dia, kondisi di masyarakat sedang dalam kondisi yang terpuruk akibat dari pandemi sehingga menaikan tarif bukan menjadi solusi untuk memperoleh pendapatan. “Potensinya memang harus dioptimalkan, tapi dengan catatan tidak membebani masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Hyundai Tarik Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 Indonesia untuk Pembaruan ICCU
- Hidup Sebatang Kara, Pria Paruh Baya di Tuntang Semarang Ditemukan Meninggal
- Pengakuan Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali: Bawa Celurit dari Tempat Kerja
- Sivakorn Bertugas di Olimpiade, Belum Tentu jadi Wasit VAR Indonesia Vs Guinea
Berita Pilihan
Advertisement
Sah! Putin Dilantik Jadi Presiden Rusia 5 Periode Berturut-turut
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Lonjakan Kasus DBD, Dinas Kesehatan DIY Belum Adakan Rapid Test
- Selain Pencegahan Stunting, Peningkatan Kualitas Lansia Kunci Capai Indonesia Emas
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA Xpress dan Reguler per 7 Mei 2024
Advertisement
Advertisement