Advertisement
Palsukan Uang Rupiah, Warga Bantul Ditangkap Polres Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang warga Bantul berinisial T, 30, ditangkap Polres Sleman setelah mencetak uang palsu dan menggunakannya untuk menyuruh rekannya membeli minuman dari sebuah toko di Gejayan, Caturtunggal, Depok, Sleman beberapa waktu lalu.
Waka Polres Sleman, Kompol. M. Kasim Akbar Bantilan menuturkan tersangka T diketahui mencetak uang palsu (upal) pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan alat printer kertas biasa. Ia lantas menyuruh rekannya untuk membeli minuman dengan upal tersebut pada Selasa (22/9/2020), namun T tidak mengatakan jika uang yang digunakan untuk belanja adalah upal.
Advertisement
"Tersangka kita tangkap pada 23 September di tempat kerjanya di salah satu wisma di Jalan Kaliurang. Kepada kami, ia mengaku menggunakan upal itu untuk belanja keperluan pribadinya. Jadi motifnya mencari keuntungan," kata Akbar dalam rilis kasus di Mapolres Sleman, Rabu (30/9).
Bersama penangkapan T, Polres Sleman juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar uang asli pecahan Rp50 ribu, satu lembar uang asli pecahan Rp100 ribu, tujuh lembar upal pecahan Rp50 ribu, satu lembar Rp100 ribu, satu unit alat printer, penggaris, serta 50 lembar kertas HVS.
Akbar mengatakan dalam upaya pemalsuan uang rupiah ini, T belum mendapatkan keuntungan apapun selain sejumlah minuman yang ia dapatkan dari rekan yang dimintanya membelikan. Pihaknya juga masih mendalami apakah tindakan ini sudah dilakukan tersangka selama beberapa waktu. "Ngakunya baru sekali ini," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI DIY, Kadek Budi A. mengimbau masyarakat untuk bisa cermat dalam memperhatikan uang yang dipakai sehari-hari. Masyarakat diminta untuk tetap berpaku pada 3D.
"Harus waspada, masyarakat harus selalu cek 3D yaitu dilihat, diraba, diterawang," ujar Kadek.
Sementara itu, T kepada awak media mengaku belajar mencetak upal dari internet. Ia hanya menggunakan kertas HVS yang ukurannya disesuaikan dengan uang asli. "Tekniknya seperti fotokopi warna itu," ujar T.
Atas perbuatannya, T terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara berdasarkan pasal 244 KUHP Jo pasal 6 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah 30 April 2024 dan Jadwal Donor Darah Besok di Wilayah DIY
- Kantor PT Taru Martani Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Korupsi Rp18 Miliar
- BKKBN DIY Lantik P3K, Gunungkidul Dan Kulon Progo Tambah Penyuluh KB
- Jadi Pusat UMKM, Eks Hotel Mutiara 1 Malioboro Jogja Beroperasi di 2025
- TPA Piyungan Ditutup Permanen Besok! Semua Depo Sampah Kota Jogja Hari Ini Dikosongkan
Advertisement
Advertisement