Advertisement
5 Rekomendasi Waralaba Dikeluarkan Pemkab Bantul, Hanya Satu yang Berdiri
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul telah mengeluarkan sebanyak lima surat rekomendasi jarak sebagai bagian dari syarat pendirian toko waralaba di wilayahnya.
Dari lima surat rekomendasi tersebut, hanya satu toko waralaba yang akhirnya berdiri dan beroperasi yakni di Dusun Mancingan, Parangtritis, Kretek.
Advertisement
Baca juga: Ini Risikonya Setelah Ekonomi Masuk Jurang Resesi
“Empat lainnya gagal berdiri dan beroperasi. Sebab, mereka terkendala dengan beberapa persyaratan komitmen,” kata Kepala Disdag Bantul Sukrisna Dwi Susanta, Rabu (30/9/2020).
Adapun syarat komitmen yang dimaksud adalah izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan dan tata ruang. Menurut Sukrisna, dasar pemberian rekomendasi jarak dikeluarkan pihaknya didasarkan kepada Perda No.21/2018.
Dalam perda tersebut dijelaskan jarak antara toko modern dan toko berjejaring atau waralaba seperti minimarket, supermarket, dan departement store, dengan pasar rakyat paling dekat 3.000 meter atau tiga kilometer.
Baca juga: Pemda Tegaskan Belum Buka Sekolah Tatap Muka di DIY
“Kami mengacu kepada Perda tersebut saat mengeluarkan surat rekomendasi jarak. Untuk bisa berdiri tentu harus memenuhi persyaratan lainnya. Dan, hal itu tidak berada di tempat kami. Karena kami hanya memberikan rekomendasi jarak. Jika kurang dari 3 kilometer tentu tidak akan kami berikan rekomendasi,” terang dia.
Kendati demikian, di Perda No. 21/2018 tersebut ada pengecualian. Sukrina menyebut jika ada enam kuota pendirian toko waralaba yang diakomodir oleh Perda No.21/2018, tanpa harus mematuhi aturan jarak paling dekat tiga kilometer dari pasar rakyat.
“Di sepanjang Jalan Ring Road Selatan itu ada enam kuota. Tiga di sisi utara, dan tiga di sisi selatan jalan,” papar Sukrisna.
Sukrina menyatakan, sejauh ini pihaknya juga melihat ada dua toko waralaba yang tidak mengantongi izin dan juga rekomendasi jarak dari Disdag. Satu toko waralaba di Kecamatan Bantul dan satu toko waralaba lainnya di Kecamatan Imogiri.
“Kami sudah beri surat peringatan kepada mereka. Sekarang logonya pun sudah dihilangkan,” jelasnya.
Ketua Komisi B DPRD Bantul Wildan Nafis mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait perizinan toko waralaba di wilayahnya. Hal ini menyusul adanya penolakan dari warga Mancingan, Parangtritis terkait berdirinya toko waralaba yang dinilai akan mematikan perekonomian mereka.
“Akan kami kaji lebih dalam lagi. Termasuk keberadaan toko waralaba yang melanggar aturan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
Advertisement
Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo, Keberangkatan Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
- Prakiraan Cuaca Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan Hari Ini, Cocok untuk Piknik
Advertisement
Advertisement