Advertisement
Pemerintah & DPR Akan Sahkan UU Cipta Kerja, Serikat Buruh DIY Serukan Mogok Nasional
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Serikat buruh merespons perkembangan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang secara diam-diam akan disahkan oleh pemerintah bersama DPR. Buruh mengancam akan melakukan mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.
BACA JUGA : Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI Ajak Buruh Lakukan Mogok
Advertisement
Wakil Ketua DPD KSPSI DIY, Kirnadi menyerukan aksi mogok nasional melalui rilis yang diunggah di medsos. “Siaran Pers. AKSI MOGOK NASIONAL MENOLAK RUU OMNIBUS LAW,” tulis Kirnadi melalui akun twitternya @Mas_Aker Jumat (2/10/2020).
Adapun surat siaran pers tersebut berbunyi sebagai berikut :
Sehubungan dengan situasi perkembangan yang memburuk di mana pemerintah dan DPR RI yang secara licik memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dari awal telah ditolak mentah-mentah oleh seluruh pekerja di Indonesia. Setelah menimbang semakin dekatnya penetapan UMK, maka bersama ini DPD KSPI DIY-ATUC (Asean Trade Union Council) menyatakan sikap :
Siaran Pers.
— KIRNADI (@Mas_Aker) October 2, 2020
AKSI MOGOK NASIONAL MENOLAK RUU OMNIBUS LAW.@Harian_Jogja @sayashintasaja @kopiPITO , @sadasanga @tribunjogja @hendydarmi @ajiyogya pic.twitter.com/O28s4BQ47F
- DPD KSPSI DIY-ATUC menyatakan mendukung mensukseskan serta akan turut melaksanakan secara aktif dalam mogok dan aksi nasional dari 6-9 Oktober 2020 baik secara nasional dan DIY.
- DPD KSPSI DIY-ATUC berpendapat bahwa penetapan UMK tidak relevan lagi jika tetap menggunakan PPNo.78/2015. Penetapan UMK 2021 harus mengacu pada KHL.
BACA JUGA : Digaji Rp700.000 Per Bulan, Buruh Pabrik Sarung Mogok
Maka sebagai tidak lanjut atas sikap tersebut DPD KSPSI DIY-ATUC mengeluarkan maklumat yang berisi sbb :
- Menyerukan pekerja di DIY melakukan pelambatan proses produksi (slow down) di tempat kerja (pabrik, perkantoran, toko, restoran, hotel, dll) pada 6 dan 7 Oktober
- Menyerukan kepada pekerja memasang spanduk #MogokNasional #TolakOmnubuslaw di tempat kerja mulai 5 Oktober
- Menyerukan para pekerja/buruh DIY turun ke Jalan pada 8 Oktober 2020 dengan tuntutan Batalkan Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
- Menyerukan kepada masyarakat luas di DIY untuk mendukung aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020.
Siaran pers tersebut ditandatangani pada 1 Oktober 2020 oleh Ketua DPD KSPSI DIY-ATUC Irsad Ade Irawan. RUU Cipta Kerja menurut informasi akan disahkan pada awal bulan ini.
BACA JUGA : Perjuangkan Nasib Buruh, Serikat Pekerja di DIY Mengaku
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya saat ini sedang menyelesaikan RUU Cipta Kerja bersama pihak legislatif. Menurutnya, seluruh pasal yang ada dalam RUU tersebut sudah disetujui oleh semua pemangku kepentingan, termasuk berbagai organisasi serikat pekerja.
"[RUU Cipta Kerja akan disahkan pada] masa sidang ini, [tepatnya pada] 8 Oktober 2020. Tidak ada [lagi pasal yang jadi penghambat]," katanya kepada JIBI/Bisnis, Rabu (30/9/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- DBD Mulai Merajalela di DIY, Ini Dia Strategi Dinkes
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
Advertisement
Advertisement