Advertisement
Corona Masih Meroket, Pemda DIY Gencar Kampanye Ayo Gawe Jogja Ijo, Ini Artinya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Penambahan kasus positif harian di DIY meningkat cukup signifikan dalam sebulan terakhir. Sementara kepatuhan masyarakat pada protokol Kesehatan justru menurun. Untuk menggencarkan sosialisasi protokol Kesehatan, Dinas Kesehatan DIY bersama berbagai instansi lainnya mengkampanyekan gerakan Ayo gawe Jogja Ijo.
Kasi Promosi Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan DIY, Agus Priyanto, mengatakan Ayo Gawe Jogja Ijo merupakan ajakan untuk bersama-sama menjadikan zona risiko Covid-19 DIY hijau, yang artinya angka penularan kecil.
Advertisement
Dalam kampanye ini pihaknya mengajak berbagai instansi untuk turut mensosialisasikan protokol Kesehatan melalui medianya masing-masing, dengan berbagai sarana seperti media sosial, poster, brosur, media cetak, media online, dan lainnya. “Informasi dan edukasi melalui media dari berbagai pihak,” ujarnya dalam Forum Sosialisasi Protokol Kesehatan secara daring, Jumat (2/10/2020).
Kampanye akan dilakukan secara tematik. Pada minggu pertama Oktober ini, akan disosialisasikan Pergub No. 77/2020 tentang Penagakan Disiplin Protokol Kesehatan. Di dalamnya melingkupi kewajiban perorangan dan usaha dalam protokol Kesehatan serta sanksi pelanggaran.
BACA JUGA: Berangkat Salat Jumat, Warga Sleman Temukan Bayi Tergeletak di Pinggir Jalan
Bagi perorangan, protokol Kesehatan yang wajib dilakukan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan perilaku hidup bersih dan sehat. Sanksi untuk pelanggar yakni berupa teguran lisan atau tertulis hingga kerja sosial.
Adapun untuk pelaku usaha, kewajibannya adalah menyediakan sarana dan prasarana untuk 4M, melakukan identifikasi dan pemantauan Kesehatan, membersihkan tempat dengan disinfektan secara berkalaserta mengedukasi pengunjung tentang covid-19. Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar mulai dari teguran, pembinaan, penutupan sementra hingga pencabutan usaha.
Kasubag Program Satpol PP DIY, Mukijem, menuturkan sejak September pihaknya telah menjaring 3.783 orang di tempat kerumunan dan 8.371 orang tempat wisata. “Dari total itu, kami telah lakukan sanksi sosial. Pelanggar pertama sanksi menyapu dan push up 15 menit,” katanya.
Satpol PP DIY juga telah melakukan supervise di 67 hotel dan 12 tempat hiburan dan 133 restoran. Dari supervisi itu ditemukan 18 tempat melakukan pelanggaran. “Kebanyakan tempat hiburan. Ada karoke yang kerumunan luar biasa. Pimpinan pengelola kita panggil untuk dibina,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Garuda Indonesia Kerahkan 976 Petugas untuk Layani Penerbangan Haji
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Dinsosnakertrans Kota Jogja Mendorong Perusahaan Bikin Koperasi Karyawan
- Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Segera Bangun 648 Titik Biopori Kompos
- Ada Pembuangan Sampah Ilegal di Gunungkidul, Begini Respons Pemda DIY
- Marbot Masjid di Kota Jogja Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
- Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Advertisement