Advertisement
Jaringan Pengedar Pil Yarindo di Kulonprogo Dicokok Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Tiga warga Kapanewon Galur, Kulonprogo, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo karena kedapatan mengedarkan obat tanpa izin edar. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sedikitnya 741 butir pil Yarindo.
Ketiga pelaku berinisial AIP, alias Thotot, 34; I alias Jibrut, 34 dan RDA, alias Duwek, 20. Mereka yang tercatat sebagai warga Kapanewon Galur itu ditangkap Satresnarkoba Polres Kulonprogo saat bertransaksi di sebuah indekos di Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, pada Minggu (13/9/2020) sore.
Advertisement
BACA JUGA: Meski Angka Covid-19 Naik, Bantul Belum Perlu Pembatasan Sosial
Kasatresnarkoba, Polres Kulonprogo, AKP Irwan, mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan tanpa izin edar di sebuah indekos wilayah Glagah. Rumah indekos itu dihuni oleh pelaku Thotot. Petugas kemudian diterjunkan ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan menemukan adanya transaksi yang dilakukan oleh Thotot dan Jibrut.
"Kami kemudian menggeledah tubuh pelaku Jibrut dan mendapati 38 butir pil Yarindo yang dibungkus dalam tiga plastik klip bening. Selanjutnya kami geledah kamar Thotot dan diperoleh 394 pil yang sama yang dibungkus ke dalam 40 plastik klip," ujar Irwan dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan obat tanpa izin edar di Mapolres Kulonprogo, Jumat (2/10/2020).
Setelah itu, petugas menginterogasi dua pelaku, dan memperotel informasi bahwa bahwa Jibrut mendapat obat-obatan tersebut dari Thotot. Jibrut lantas mengedarkannya ke sejumlah orang salah satunya pelaku Duwek. Di hari yang sama petugas menangkap Duwek karena diketahui juga mengedarkan pil yarindo kepada orang lain.
BACA JUGA: Wisatawan Luar DIY Mulai Berdatangan
"Setelah dapat pil dari pelaku Thotot, Jibrut kemudian menjualnya kepada saksi AF sebanyak 100 butir, saksi AD 100 butir, dan Duwek 200 butir. Nah untuk Duwek ternyata juga mengedarkannya lagi kepada orang lain sebanyak 20 butir, sehingga dia [Duwek] juga tangkap," ucapnya.
Dari penangkapan tiga pelaku ini, petugas menyita 741 butir pil putih berlogo Y diduga Yarindo, satu bendel plastik klip bening, satu botol plastik bening, enam buah handphone, satu tas pinggang, empat bungkus rokok, sebuah ember dan uang sebesar Rp135.000 yang merupakan uang hasil transaksi antara pelaku Thotot dengan Jibrut.
BACA JUGA: Warung Mi Ayam di Bantul Ini Ramai dan Viral, Makan 5 Porsi Dapat Uang Rp100.000
Sementara itu, salah satu pelaku, Thotot yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku baru sebulan ini menjual Yarindo. Ia memperoleh pil tersebut dengan cara membeli dari seorang penjual di wilayah Bantul. "Saya beli 1.000 butir, kemudian udah laku sekitar 300 an butir," ucapnya.
Thotot mematok harga Rp250.000 per 100 butir pil Yarindo. Hasil penjualan itu, kata dia, digunakan untuk keperluan sehari-hari. "Karena saya nganggur dan gak punya kerjaan, akhirnya jualan ini," ujarnya.
Ketiga pelaku akan dikenakan pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement