Advertisement
Nongkrong Tak Pakai Masker, 31 Pemuda Ditertibkan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Satpol PP Sleman terus menggencarkan operasi non yustisi penegakan protokol kesehatan, terutama pada akhir pekan di ruang publik dan di lokasi-lokasi yang disinyalir banyak anak muda menongkrong. Hal ini dilakukan untuk agar masyarakat senantiasa menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Kasi Penegakan Satpol PP Sleman, Pambudi menuturkan satuan ini melakukan penegakan berdasarkan Perbup Sleman No. 37.11 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di berbagai wilayah di Sleman.
Advertisement
"Kami tak henti-hentinya melaksanakan operasi non yustisi pendisiplinan masyarakat dam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 bersama jajaran TNI dan Polri," kata Pambudi pada Minggu (4/10/2020).
BACA JUGA : HARIAN JOGJA HARI INI: Protokol Kesehatan Diperketat
Hari ini satuannya melaksanakan patroli wilayah di sekitar Stadion Maguwoharjo menemukan sejumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker di ruang publik. "Ada 31 pelanggar. Kami kenai sanksi mulai dari teguran, sosial, hingga pembinaan bela negara," ungkapnya.
Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat di sekitar stadion tersebut sudah cukup baik, namun masih perlu ditingkatkan kedisiplinannya. Ia mengapresiasi dari sekitar 2.000 pengunjung di stadion dan sekitarnya, hanya 31 pelanggar yang ia temukan.
Pambudi menambahkan dalam patrolinya, ia masih menjumpai banyaknya kalangan muda yang abai dengan protokol kesehatan. Mereka masih banyak yang tidak mempedulikan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
BACA JUGA : Mulai Besok Pelanggar Protokol Kesehatan di Sleman
"Masih banyak anak muda yang tidak pakai masker dan tidak jaga jarak ketika mereka sedang menongkrong. Ini bisa menimbulkan klaster baru kalau mereka abai," ujarnya.
Untuk itu, selain ruang terbuka, ia juga memfokuskan operasi di sejumlah tempat usaha seperti kafe. Selain penindakan bagi pengunjung, Pambudi juga menyoroti jam operasional kafe yang harus sesuai SK Bupati Sleman No.50.2/Kep.KDH/A/2020. "Kalau melanggar jam operasional kegiatan usaha, maka kita lakukan tindakan administratif," lanjutnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Sleman juga turut serta meningkatkan upaya sosialisasi soal protokol kesehatan sekaligus terkait Covid-19 itu sendiri. Hal ini dilakukan lantaran masih banyak ditemukan kasus positif di Bumi Sembada.
BACA JUGA : Anak Muda Paling Banyak Jadi Pelanggar Protokol
"Dinkes tetap mendukung upaya Satgas Covid-19 Kabupaten Sleman untuk terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan ke semua elemen masyarakat termasuk untuk penegakan disiplin dan penerapan sanksi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement