Advertisement
Disnaker DIY Minta Buruh di Jogja Tak Mogok Kerja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau para buruh di daerah ini tidak melakukan mogok kerja merespons pengesahan RUU Cipta Kerja.
"Mogok kerja tentu saja akan memengaruhi produktivitas secara umum," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa (6/10/2020).
Advertisement
Menurut Aria, merespons dinamika pengesahan RUU Cipta Kerja, Disnakertrans DIY telah menggelar forum tripartit yang mempertemukan antara pemerintah, pengusaha, serta serikat buruh. Hal serupa juga telah dilakukan dinas ketenagakerjaan di lima kabupaten/kota.
"Secara umum yang ada di lima kabupaten/kota menyarankan tidak melakukan mogok kerja. Hanya beberapa unjuk rasa akan dilakukan sebagian serikat pekerja," kata dia.
Menurut Aria, terdapat regulasi yang mengatur tentang mogok kerja yang sah. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tantang Ketenagakerjaan, mogok kerja yang sah adalah jika terjadi permasalahan antara pemberi kerja dan pekerja.
"Saat ini tidak dalam konteks antara pemberi kerja dan pekerja, dan tentunya itu masuk kategori mogok kerja tidak sah. Mogok kerja yang tidak sah ini juga akan merugikan teman-teman pekerja sendiri," kata dia.
Adapun menyampaian aspirasi melalui unjuk rasa, Arya berharap tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Terkait penerapan UU Cipta Kerja, menurut Aria, instansi ketenagakerjaan di daerah masih menunggu arahan dari pusat.
"Masih akan ada pembahasan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) melalui PP, peraturan menteri dan lainnya," ucapnya.
Sementara itu, Sekjen DPD KSPSI DIY Irsad Ade Irawan mengatakan serikatnya akan merespons pengesahan UU Cipta Kerja dengan menggelar unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Kantor Kepatihan, serta Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Tidak hanya itu, serikat buruh bersama sejumlah elemen di DIY juga akan menempuh gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja itu.
Menurut Irsad, ada sejumlah alasan yang menyebabkan pihaknya menolak draft RUU Cipta Kerja menjadi UU. Beberapa di antaranya, yakni akan ada penghapusan UMK bersyarat dan UMSK, sehingga upah pekerja/buruh akan semakin rendah.
Selain itu, lanjut dia, memungkinkan PKWT atau pekerja kontrak berlaku seumur hidup, sistem alih daya tanpa batas dan seumur hidup, serta jam kerja yang eksploitatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 6 Mei 2024, Lonjakan Kasus DBD di DIY, Usulan CPNS, Jadwal Haji hingga Perkembangan Gunung Merapi
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Bantul Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB
- Berikut Jalur dan Rute Bus Trans Jogja, Bayar Pakai QRIS
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini Senin, 6 Mei 2024
- PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
Advertisement
Advertisement