Advertisement
Warga Jogja Sudah Ada yang Didenda Rp100.000 karena Tak Pakai Masker
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Berdasarkan catatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kota Jogja, ratusan orang sudah terjaring dalam operasi yustisi. Sebagian kecil dari pelanggar Covid-19 dijatuhi sanksi denda uang senilai Rp100.000.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan jika sebanyak 569 orang dijaring oleh gugus tugas penanganan Covid-19 kota Jogja divisi penegakan hukum. Adapun, pelanggaran yang didominasi adalah karena tidak menggunakan masker.
Advertisement
"Kami melakukan penindakan kepada pelanggar protokol Covid-19. Pelanggaran yang didominasi adalah tidak memakai masker. Pelanggar protokol Covid-19 didominasi oleh anak-anak muda," ujar Heroe saat dikonfirmasi pada Rabu (7/10/2020).
Lebih lanjut, Heroe memberikan fakta yang menarik. Yakni, para orang tua maupun generasi tua dinilainya justru sudah taat dalam menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Contohnya, seperti penggunaan masker.
"Yang sepuh-sepuh itu justru sebagian besar sudah menaati protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti menggunakan masker. Pelanggar protokol Covid-19 masih didominasi oleh warga kota Jogja," sambung Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jogja ini.
Sanksi kepada pelanggar sendiri ternyata tidak hanya sebatas sanksi sosial. Akan tetapi, sebagian kecil dari pelanggar juga dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000.
BACA JUGA: Baca UU Ciptaker, Pakar Hukum Refli Harun: Zalim Sekali, Hanya Iblis yang Buat
Pemerintah Kota Jogja sebelumnya menerbitkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Jogja.
Dalam Perwal tersebut termuat juga sanksi jika masyarakat tidak memakai masker. Ada empat sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, dan sebesar Rp100.000. Sanksi tersebut juga berlaku bagi kegiatan dan usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Bagi pelanggar Covid-19 yang dikenakan sanksi denda itu merupakan pilihan mereka sendiri, ketika kita mau kasih sanksi sosial, mereka memilih membyar denda," imbuh Heroe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
- Prakiraan Cuaca Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan Hari Ini, Cocok untuk Piknik
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 7 Mei 2024: Lowongan CPNS DIY, Pelecehan Mahasiswi UPN
- Ini Tantangan Mendesak UMKM Jogja untuk Naik Kelas
- KPU Jogja Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Hadiah Rp18 Juta
Advertisement
Advertisement