Advertisement
3 Orang yang Dipidana karena Rusuh di Malioboro Masih Anak-Anak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sebanyak empat orang dijerat pidana buntut krucuhan di Malioboro pada Kamis (8/10/2020). Di antaranya masih anak-anak sebanyak tiga orang karena belum genap 18 tahun.
Sebanyak 95 orang ditangkap jajaran Polresta Jogja pada Kamis (8/10/2020). Penangkapan kepada massa aksi penolak Omnibus Law Cipta Kerja merupakan buntut dari aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di gedung DPRD DIY dan di sejumlah titik yang ada di Malioboro kemarin hingga mengakibatkan sejumlah aparat maupun massa terluka. Dari 95 orang, empat orang dikenakan sanksi pidana.
Advertisement
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Rico Sanjaya mengatakan jika massa aksi yang diamankan oleh aparat Polresta Jogja sebanyak 95 orang.
"Dengan rincian mahasiswa sebanyak 36 orang, pelajar 32 orang, wiraswasta 16 orang dan pengangguran sebanyak 11 orang," ujar AKP Rico Sanjaya di Mapolresta Jogja, Jumat (9/10/2020).
Dari 95 orang yang diamankan oleh aparat, empat orang dikenakan sanksi pidana. Empat pelaku diduga berperan terhadap upaya perusakan dan pembakaran pos polisi lalu lintas di gardu listrik belakang hotel Inna Malioboro, Jogja pada Kamis (9/10/2020) lalu.
"Kita lanjutkan proses pidananya empat orang. Yakni diduga merupakan pelaku perusakan dan upaya pembakaran terhadap pos polisi lantas di gardu listrik belakang hotel Inna Malioboro, Jogja," sambung Rico.
Lebih lanjut, 95 pelaku sendiri ditangkap di sejumlah titik yang ada di Malioboro. Pihaknya juga dibantu oleh masyarakat ketika mengamankan oknum massa aksi.
"Pelaku diamankan di sepanjang Malioboro dibantu juga masyarakat mengamankan beberapa titik. Untuk mencegah kerusuhan berlanjut, polisi bersama masyarakat mengamankan massa aksi di beberapa tempat, yakni sekitar pospol ABA, sekitar DPRD DIY, sekitar parkiran ABA, Tugu, Pasar Sore, Pos Teteg dan Bumijo," jelas Rico.
Adapun, keempat pelaku yang dikenakan sanksi pidana sendiri diantaranya IM, 16, warga Kasihan, Bantul, SB, 17, warga Ngampilan, Jogja, LA, 17, warga Danurejan, Jogja warga dan CF, 19, warga Danurejan, Jogja.
"Dari 4 orang ini, ada dua orang yang dikenakan pasal 170 yakni pelaku IM dan SB. Sedangkan, dua orang diduga melakukan percobaan pembakaran yakni LA dan CF. Dikarenakan dua orang ini membawa bensin dan berniat untuk membakar pospol tapi ada bapak-bapak mengingatkan jangan dibakar dan akhirnya tidak terlaksana," ungkapnya.
Dua pelaku yakni LA dan CF membawa bensin yang ditaruh di dalam botol air mineral. Bensin sendiri berdasarkan pengakuan dari pelaku didapatkan di tempat jual bensin eceran yang ada di sekitar Malioboro, Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement