Advertisement
Uang Palsu Ditemukan Beredar di Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Pedagang di Pasar Bendungan, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, kembali digegerkan dengan adanya aksi peredaran uang palsu yang dilakukan seorang perempuan asal Purworejo, Jawa Tengah, Minggu (11/10/2020). Aksi itu berhasil terbongkar usai salah satu pedagang curiga dengan uang yang digunakan pelaku saat membayar barang belanjaan.
Petugas Keamanan Pasar Bendungan, Basuki mengatakan percobaan penipuan menggunakan uang palsu itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Terbongkarnya aksi ini berawal dari kecurigaan dari seorang pedagang sayur bernama Satin. Usai menerima uang dari pelaku, pedagang tersebut kata Basuki merasa curiga dengan bentuk uang. Saat dicek ternyata uang itu palsu.
Advertisement
"Bu Satin ini kemudian teriak bahwa tadi perempuan yang beli di tempatnya pake uang palsu," kata Basuki saat dikonfirmasi wartawan, Minggu sore.
Basuki mengatakan, teriakan itu mengundang perhatian banyak orang. Sejurus kemudian para pedagang dan pengunjung pasar mengejar pelaku yang berusaha kabur. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan sementara di pos kemanan Pasar Bendungan.
"Saat kami interogasi, ibu-ibu ini [pelaku] mengaku berasal dari Purworejo. Lalu kami cek isi dalam tasnya dan didapati uang sebanyak Rp960.000. Kami kemudian laporan ke Polsek Wates," ucapnya.
BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Mundur dari Demokrat dan Dukung Pemerintahan Jokowi
Kapolsek Wates AKBP Endang Suprapto membenarkan adanya aksi diduga peredaran upal di Pasar Bendungan. Terkait identitas pelaku, Endang belum menjelaskan secara rinci namun dipastikan bahwa pelaku berjenis kelamin perempuan asal Purworejo. Untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tersebut. "Petugas juga sudah diterjunkan untuk menggeladah rumahnya [pelaku] di Purworejo," jelasnya.
Aksi peredaran upal di Pasar Bendungan bukan kali ini terjadi. Belum lama ini, tepatnya, Jumat (11/9), seorang perempuan bernama Roberta Rubinah, 55, warga Banjarasri, Kapanewon Kalibawang, kedapatan mengedarkan upal di pasar tersebut.
Saat itu, Rubinah hendak membeli jajanan pasar senilai Rp35.000 dari seorang pedagang bernama Suginem, 57. Ia membayar dengan selembar uang nominal Rp100.000. Ketika dicek oleh Suginem, uang tersebut ternyata palsu. Rubinah kemudian mengambil uang itu dan menggantinya dengan uang asli. Namun, Suginem sudah kadung melaporkan hal itu ke petugas keamanan pasar. Tak berselang lama, petugas kepolisian setempat datang untuk menjemputnya.
Dari tangan Rubinah, petugas menyita 13 lembar upal nominal Rp100.000 dengan nomor seri yang sama, dan barang bukti lain berupa jajanan pasar yang dibeli menggunakan uang tersebut. Karena perbuatannya Rubinah terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA dan Sekitarnya, Cek Lokasinya di Sini
- Biar Nggak Kepanasan Naik Trans Jogja Saja, Cek Rutenya di Sini
- Top 7 News Harian Jogja Online, Minggu 5 Mei 2024, Pelanggan Sampah TPS3R Meningkat hingga Lowongan CPNS 2024
- Prakiraan Cuaca Minggu 5 Mei 2024, Jogja Masih Dilanda Terik Panas
- Start dari PLN Wates, Kosmik Jogja Touring Motor Listrik Ke Pangandaran
Advertisement
Advertisement