Advertisement
Wajib Bermasker di Tempat Wisata
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dalam masa tanggap darurat sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DIY No.286/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kelima Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019, uji coba operasional terbatas pada usaha-usaha jasa pariwisata maupun destinasi pariwisata tetap harus dilaksanakan dan dituntut untuk konsisten dalam penerapan SOP Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19.
"Adanya perubahan tatanan baru di tengah masyarakat yang sering disebut dengan Pranatan Anyar Plesiran Jogja menjadi panduan di destinasi pariwisata di wilayah Sleman, yang selanjutnya menjadi instrumen kelayakan dari operasional usaha jasa pariwisata ataupun destinasi pariwisata yang melakukan operasional di saat pandemi saat ini," kata Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih, Jumat (16/10/2020).
Advertisement
Pranatan ini, katanya, diharapkan juga mampu dalam mentransformasi perubahan tatanan nilai budaya yang ada dalam masyarakat. Di Kabupaten Sleman, katanya, dikenal slogan CITA MAS JAJAR yang merupakan akronim Cuci Tangan, memakai Masker, dan Jaga Jarak. "Cita Mas Jajar ini merupakan nilai-nilai budaya baru yang diterapkan masyarakat," katanya.
Perubahan nilai budaya ini, lanjut Ningsih, tentunya juga berpengaruh pada perilaku masyarakat baik dalam perilaku sosial maupun perilaku masyarakat dalam aktivitas kesehariannya. Tentunya, katanya, juga pada aktivitas berwisata.
Untuk memenuhi persyaratan atau standar operasional yang sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, lanjut Ningsih, saat ini Pemkab Sleman melalui Gugus Tugas Covid-19 memberikan rekomendasi atas 16 destinasi pariwisata dan 98 usaha jasa pariwisata yang beroperasional di wilayah Sleman.
"Dari total yang mengajukan permohonan sebanyak 173 pemohon, saat ini masih sejumlah 59 usaha jasa pariwisata dan destinasi masih dalam proses verifikasi. Lainnya, 16 destinasi pariwisata dan 98 usaha jasa pariwisata sudah mendapatkan rekomendasi," katanya.
Ningsih mengatakan, setiap pelaku usaha, pengelola, dan penyelenggara sektor pariwisata di wilayah Sleman wajib melakukan dan mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungannya secara konsisten. "Untuk kepentingan bersama, setiap orang wajib melakukan dan mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," katanya.
Untuk menciptakan Destinasi dan Layanan Pariwisata yang aman dari Covid-19, katanya, harus didukung seluruh pihak atau pemangku kepentingan terutama dalam disiplin penerapan SOP. Baik oleh para pengelola usaha, destinasi pariwisata hingga wisatawan.
"Mari selalu terapkan Cita Mas Jajar. Kami optimis pasca pandemik Covid 19 pergerakan sektor pariwisata akan relatif lebih cepat dari sektor yang lain. Mari berwisata dengan tetap melindungi diri kita, keluarga, dan lingkungan kita," ajak Ningsih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ada Pemasangan Eskalator, Per 6 Mei 2024 Perjalanan Kereta Tujuan Pasar Senin Berhenti di Jatinegara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
- Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Balapan Solo, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement