Advertisement

PHK Buruh, Perusahaan Operator Bus Trans Jogja Digugat ke Pengadilan

Hafit Yudi Suprobo
Minggu, 18 Oktober 2020 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
PHK Buruh, Perusahaan Operator Bus Trans Jogja Digugat ke Pengadilan Foto ilustrasi bus Trans Jogja. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Sejumlah pekerja PT Jogja Tugu Trans (JTT) operator bus Trans Jogja menempuh jalur hukum dengan menggugat perusahaan yang pernah menaungi mereka ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait sengketa hubungan industrial pada Jumat (16/10/2020).

Salah seorang pekerja PT JTT yang ikut dirumahkan, Riyatna, 51, warga Jogja, mengatakan jika langkah tersebut diambil oleh ia dan rekannya dikarenakan tidak menemukan solusi atas upaya perusahaan yang merumahkan sejumlah karyawan dengan sepihak pada akhir Juli lalu.

Advertisement

"Kami terus terang akan mencari keadilan di PHI. Bukan karena sentimen dengan perusahaan tapi ingin menegakkan aturan yang ada. Walaupun, memang ada beberapa hal yang disampaikan dan opsi yang diberikan perusahaan terkait dengan merumahkan karyawan," ujar Riyatna, saat dikonfirmasi pada Jumat (16/10/2020).

BACA JUGA: 8 Bulan Berlalu, Ini Suka Duka Para Penggali Kubur untuk Jenazah Covid-19

Sebelumnya, lanjut Riyatna, perselisihan antara pekerja dan perusahaan terjadi pada akhir Juli lalu saat 72 pekerja yang terdiri dari sopir maupun pramugara dan pramugari PT JTT mendapat panggilan terkait dengan upaya pengurangan karyawan imbas pandemi Covid-19 yang berdampak kepada perusahaan.

"Perusahaan pada waktu itu memberikan sosialisasi, perusahaan memberikan tiga pilihan kepada pekerja yang bakal dirumahkan. Diantaranya, menerima dan menandatangani keputusan manajemen untuk dirumahkan sampai Januari 2022 tanpa gaji, tidak menerima dan mengundurkan diri dengan kompensasi senilai 15 persen pesangon atau tidak menerima dan menyelesaikan perselisihan tersebut ke upaya bipartit," terangnya.

Lebih lanjut, 52 karyawan setuju dengan dua opsi pertama yang ditawarkan oleh perusahaan. Akan tetapi, 20 pekerja lainnya telah melakukan langkah-langkah penyelesaian berupa upaya Bipartit. Namun, upaya tersebut tidak menemui titik terang. Pekerja tetap menuntut agar perusahaan tetap membayarkan hak pekerja meskipun dirumahkan.

"Kami merasa tidak ada kesalahan dalam teman-teman pekerja sehingga kami pilih opsi yang ketiga. Kami tidak jelas posisinya disitu dan merasa tidak pernah melakukan kesalahan. Tiba-tiba diundang soal pengurangan pekerja dan ini tentu saja tidak mengenakkan," terangnya.

Justru, kata Riyatna, perusahan menawarkan jumlah pesangon senilai 40 persen. Menurutnya, angka tersebut masih jauh sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan. Dalam sejumlah perundingan antar kedua belah pihak semula para pekerja hanya meminta 50 persen jumlah pesangon dari PT JTT sesuai dengan masa kerja.

"Menurut kami hal ini diskriminatif, padahal belum lama ini perusahaan juga melakukan perekrutan karyawan baru. Sebagian besar pekerja yang dirumahkan rata-rata sudah bekerja selama 12 tahun. Ada juga beberapa yang masuk 2014 dan segelintir yang 2015," sambung Riyatna.

Sementara itu, Perwakilan PBHI Jogja Arsiko Daniwidho mengatakan jika PT JTT dinilainya tidak memberikan hak maupun akses untuk bekerja kepada pekerja yang dirumahkan. Padahal, mereka telah menanyakan apa indikator perusahaan dalam mengambil keputusan itu. Langkah perusahaan itu juga dianggap sepihak dan diskriminatif.

"Karena pekerja memilih opsi yang ketiga, kami juga sudah usahakan berkoordinasinya dengan Disnaker setempat, tapi tetap tidak menemui titik temu. Jadi, tetap akan kami dampingi ke jalur PHI," pungkas Arsiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement