Advertisement
Polisi Ngemplak Ringkus Pencuri Sepeda dan Ponsel
Advertisement
Harianjogja.com, NGEMPLAK - Unit Reskrim Polsek Ngemplak meringkus SR, 44, yang nekat mencuri satu unit sepeda dan dua ponsel milik warga Ngemplak. Aksi kriminalitas ini terjadi ketika tersangka mencuri di dua rumah yang pintunya tidak dikunci oleh pemiliknya.
Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hati Tulasmi menuturkan tersangka yang berasal dari Hargosari, Tanjungsari, Gunungkidul ini ditangkap sebelum berhasil menjual barang hasil curiannya. Ia diciduk kurang dari 12 jam usai kejadian. "Polisi menangkap pelaku di daerah Ngemplak saat akan menjual sepeda hasil curiannya," kata dia pada Minggu (18/10/2020).
Advertisement
Ia menerangkan peristiwa terjadi pada 5 Oktober 2020 dini hari lalu ketika tersangka mendatangi rumah korban yang bernama Bintang Rahma, 22, warga Wedomartani, Ngemplak, Sleman. Tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci.
"Pintunya hanya diganjal dari dalam rumah, sehingga pelaku bisa mudah membuka pintu dengan cara mendorongnya. Di tempat itu pelaku mengambil dua ponsel," terang Wiwik.
Baca Juga: Kulonprogo Tambah 5 Pasien Positif Covid-19, Semua Pelaku Perjalanan
Tak puas dengan apa yang diperolehnya, SR kemudian berkeliling ke rumah lain di sekitar lokasi pencuriannya yang pertama. Lagi-lagi, ia menemukan rumah lain yang pintunya tidak dikunci oleh pemiliknya. Dari rumah itu, ia mengambil dompet dan sepeda milik korban Reza Yoga, 22.
Aksi pencurian tersebut baru diketahui korban Reza saat pagi hari ketika akan menggunakan sepedanya namun sudah tidak ada di tempat. Ia langsung melaporkan hal yang dialaminya itu ke Polsek Ngemplak. Akibat kejadian tersebut total kerugian yang ia alami mencapai Rp5 juta.
Kanit Reskrim Polsek Ngemplak, Iptu Sutriyono menambahkan kepolisian langsung melakukan penyelidikan begitu mendapatkan laporan itu. Kurang dari 12 jam, pihaknya berhasil menangkap maling itu.
"Petugas menangkap pelaku saat akan menjual sepeda hasil curianya kepada seseorang di Ngemplak. Beruntung barang-barang itu masih dalam penguasaanya," ujar Sutriyono.
Baca Juga: Awalnya Mengejar, Ini Alasan Pria Menghilang Usai Kenal Lebih Dekat
Tersangka yang merupakan pengangguran itu kini mendekam di rumah tahanan Polsek Ngemplak. Ia dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3-e jo pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Ia mengimbau bagi masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan barang berharga di rumah. Ketika akan meninggalkan rumah maupun pergi tidur, kata dia, pintu harus selalu dipastikan sudah terkunci dengan baik untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.
"Pelaku kejahatan melakukan aksinya karena ada kesempatan. Untuk itu masyarakat jangan lengah, pastikan keamanan diri di sekitar rumah dan lingkungan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
- Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
- Hari Buruh, Korban Apartemen Malioboro City Demo Perjuangkan Hak Kepemilikan
- Pemkot Jogja Masih Menunda Pembangunan TPS 3R di Piyungan, Ini Alasannya
- Peringati May Day, Pemkot Jogja Dorong Pekerja Tingkatkan Hard Skill dan Soft Skill
Advertisement
Advertisement