Advertisement

Mahasiswa Penolak Omnibus Law Jadi Korban Doxing, KAGAMA Filsafat UGM Sebut Pembunuhan Karakter

Bhekti Suryani
Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Mahasiswa Penolak Omnibus Law Jadi Korban Doxing, KAGAMA Filsafat UGM Sebut Pembunuhan Karakter Logo UGM. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Beberapa waktu belakangan, publik disajikan dan menyaksikan konten yang berisi tuduhan terhadap seorang mahasiswa Fakultas Filsafat UGM sebagai aktor penggerak demo rusuh di Yogyakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Selain beredar melalui aplikasi pesan seperti Whatsapp, konten ini juga ditayangkan secara provokatif melalui akun media sosial seperti akun Instagram @sewordofficial_, akun Twitter @demoanarki dan @NCI4NKRI.

Advertisement

Penyebaran konten tersebut secara vulgar menyebutkan nama lengkap, fakultas dan angkatan kuliah, Nomor Induk Mahasiswa, daerah asal, foto wajah serta dorongan untuk mengambil sikap keras atas yang bersangkutan.

Tanpa terelakkan, konten dalam bentuk foto, video dan data diri ini menimbulkan keresahan terutama di kalangan warga DIY dan juga di daerah asalnya. Di dunia maya, muncul serangan respons negatif, bahkan ancaman keselamatan jiwa, baik di akunakun yang telah kami sebutkan maupun akun media sosial pribadi yang bersangkutan.

Serangan-serangan semacam ini juga telah diarahkan terhadap keluarganya. Dalam sebuah negara demokrasi, pro dan kontra adalah hal wajar. Kesempatan untuk mengungkapkan aspirasi baik pro maupun kontra, dimungkinkan dan dilindungi oleh konstitusi yang berlaku di Indonesia.

UUD 1945 Pasal 28, UU Nomor 9 Tahun 1998, UU Nomor 3 Tahun 1999 dan sederetan peraturan lainnya dengan jelas menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasinya, termasuk dengan cara unjuk rasa.

Kebebasan berpendapat dan bersikap merupakan bagian esensial dari hak-hak sipil dan politik, dan juga dilindungi oleh International Covenant On Civil And Political Right yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2005.

Dengan panorama situasi nasional yang sedang diwarnai kontroversi UU Omnibus Law, stigmatisasi dan penghakiman sepihak seperti yang dilakukan
melalui konten-konten ini berpotensi menjadi ancaman terhadap hak-hak konstitusional warga negara Indonesia.

Tentu saja, artikulasi dan perjuangan untuk menyampaikan sikap dan pendapat harus dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku, tidak menggunakan cara yang tidak demokratis juga kekerasan.

Cara-cara yang tidak demokratis dan menggunakan kekerasan hanya akan melahirkan situasi kekacauan dan politik yang jauh dari nilai demokratis.

KAGAMA Filsafat sebagai sebuah perkumpulan alumni Fakultas Filsafat UGM yang memiliki beragam pemikiran dan latar belakang, secara prinsip, tidak menyetujui penggunaan segala bentuk kekerasan dan perusakan baik aset pribadi warga maupun fasilitas publik dalam penyampaian pendapat dan aspirasi.

"Karena itu, kami mengecam jika penyampaian sikap politik akhirnya menimbulkan kekacauan dan kerusuhan sosial," kata Ketua Umum KAGAMA Filsafat UGM, Achmad Charris Zubair, melalui rilis Rabu (21/10/2020).

Banyak hal yang tidak jelas dari kerusuhan tanggal 8 Oktober 2020 kemarin, pihak-pihak saling menuding dan berkelit serta membawa argumen dan pembenarannya masing-masing.

Kekacauan dan kerusuhan sosial ini adalah hal lain yang harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, termasuk dalangnya. Pembiaran terhadap kerusuhan kemarin akan menjadi ladang semai bagi rumor, fitnah dan keresahan yang berpotensi menjadi konflik sosial di antara warga sendiri.

Namun demikian, terjadinya kerusuhan dalam aksi demonstrasi penyampaian aspirasi politik bukanlah sebuah pembenaran untuk memberangus hak politik itu sendiri. Antara kerusuhan sosial dan hak menyampaikan sikap adalah dua hal yang berbeda.

Kerusuhan sosial memiliki logika dan mekanisme hukum sendiri untuk diselesaikan secara objektif, transparan, dan adil. Sementara hak politik adalah hak warga negara yang harus terus dijaga dan dipertahankan demi tegaknya demokrasi dan konstitusi itu sendiri.

Menyampaikan sikap politik, apapun substansi sikap tersebut, terlepas setuju atau tidak, harus diberi tempat untuk disuarakan, diapresiasi, dilindungi, tidak boleh dihalang-halangi, dan tidak boleh distigma secara negatif.

Kami dapati pula bahwa selain sebagai dalang kerusuhan, yang bersangkutan mendapatkan stigma berupa tuduhan ateis, marxis dan anti-Pancasila. Stigma ini, paling tidak, telah disebarkan oleh akun Twitter @NCI4NKRI melalui informasi yang diambil secara serampangan dari media sosial yang bersangkutan.

Tuduhan serampangan dan stigmatisasi ini merupakan bagian dari pembunuhan karakter yang mencerminkan pola-pola pembungkaman aspirasi dan suara kritis. Belum lagi tuduhan serampangan ini ikut pula menyeret Lembaga Studi Filsafat “Cogito”, sebuah badan kegiatan mahasiswa yang terdaftar di Fakultas Filsafat UGM, ke dalam stigma itu.

Atas dasar itu, terkait dengan apa yang dialami oleh salah satu anggota keluarga besar Fakultas Filsafat UGM, yakni Azhar Jusardi Putra alias Josardi, yang karena terlibat dalam aktifitas demokratis menyampaikan sikap politiknya kemudian dituduh sebagai dalang kerusuhan dan berikutnya distigma
sebagai anti-Pancasila, kami memberikan pandangan sebagai berikut:

1. Tuduhan tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter dan intimidasi kepada yang bersangkutan yang berpotensi mengancam keselamatan jiwanya secara pribadi dan juga keluarga yang berada di daerah asalnya.

2. Tuduhan tersebut merupakan bagian dari upaya tidak bertanggung jawab oknum-oknum yang membahayakan hak politik warga negara untuk bersikap dan berpendapat secara bebas tanpa ketakutan dan distorsi, yang merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

3. Tuduhan tersebut merupakan penghakiman secara sepihak tanpa menghadirkan bukti valid, melalui prosedur hukum yang berlaku juga jauh dari nilai-nilai demokrasi dan Pancasila.

Terkait dengan tuduhan sebagai penggerak demo rusuh dan stigma sebagai anti-Pancasila atas mahasiswa Fakultas Filsafat UGM bernama Azhar Jusardi Putra, Pengurus Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Komisariat Fakultas Filsafat juga menyatakan :

1. Mengecam tuduhan tanpa bukti, pembunuhan karakter beserta doxing yang ditujukan terhadap Azhar Josardi Putra.
2. Menyerukan agar pihak-pihak terkait menghentikan penggunaan cara-cara tidak terpuji seperti yang telah dilakukan terhadap Azhar Jusardi Putra dan menarik tuduhan tersebut.
3. Meminta aparat keamanan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas Azhar Jusardi Putra dan keluarganya.
4. Mendukung aparat keamanan untuk mengusut tuntas peristiwa kerusuhan di Malioboro pada tanggal 8 Oktober 2020 secara objektif, transparan dan adil.
5. Mengajak sesama masyarakat, terutama warganet, untuk bijaksana menyikapi tuduhan dan stigmatisasi tidak bertanggung jawab atas Azhar Jusardi Putra, juga menahan diri dari ikut menuduh dan memojokkan yang bersangkutan beserta keluarganya.
6. Mengajak masyarakat Indonesia pada umumnya dan warga Yogyakarta pada khususnya untuk bersama-sama menjaga solidaritas sosial, kedamaian, keamanan serta bijak dalam memilah dan merespon informasi yang diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

News
| Selasa, 30 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement