Advertisement

Sultan Minta Para Kades di Jogja Teladani Ki Lurah Semar

Lugas Subarkah
Kamis, 22 Oktober 2020 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Sultan Minta Para Kades di Jogja Teladani Ki Lurah Semar Sri Sultan HB X. - Ist/Diskominfo DIY

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Seluruh jabatan kepala desa di Sleman baik yang definitif maupun yang menjadi penjabat sementara dilantik sebagai lurah. Pelantikan tersebut dilakukan menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur jabatan sesuai UU Keistimewaan.

Pelantikan Lurah se Sleman digelar di Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan Ngayogyakarta, Kamis (22/10/2020) oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo. Usai dilantik, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kemudian mengukuhkan jabatan lurah tersebut sebagai pemangku keistimewaan DIY. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1), Peraturan Gubernur DIY No.2/2020 tentang Pedoman Pemerintah Kalurahan.

Advertisement

Pelantikan ini, kata Sri Purnomo berdasarkan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No.1/2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Aturan lainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.8/2017 tentang Kelembagaan Pemda DIY.

BACA JUGA: Banjir Promo Hari Pangan Sedunia di Novotel Yogyakarta

Kegiatan ini dilakukan secara simbolis dengan diikuti oleh lima Lurah. Di antaranya Lurah Maguwoharjo Imindi Kasmiyanta, Lurah Margorejo Amad Jalaludin, Lurah Candibinangun, Sismantoro dan Penjabat Lurah Banyuraden, R. Hery Subagio. Sedangkan 81 lurah lainnya mengikuti pelantikan dan pengukuhan secara daring.

"Pemda DIY dapat menggunakan penyebutan perangkat daerah dan jabatan pada perangkat daerah DIY, kabupaten/kota, dan desa sesuai dengan kearifan lokal tanpa mengubah struktur pada perangkat daerah," kata Sri Purnomo.

Perubahan ini, katanya, memiliki tujuan untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas organisasi, baik dimensi kelembagaannya, tata kerjanya, urusannya yang diampunya maupun sumber daya aparaturnya. Penataan kelembagaan pemerintah kalurahan, lanjutnya, bertujuan untuk mencapai efektivitas, efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan istimewa.

"Semoga hal ini bisa mewujudkan kalurahan yang berdikari, berbudaya, rukun, berketahanan, demokratis, maju, dan makmur," ucapnya.

Sementara Sultan mengatakan jika pelantikan lurah tersebut salah satunya bertujuan untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah DIY dalam urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini di antaranya dilakukan dengan perubahan sebutan desa menjadi kalurahan, juga termasuk perubahan atau peningkatan urusan yang diampunya.

Dengan pergantian nomenklatur jabatan Kepala Desa menjadi Lurah tersebut, Sultan berharap para lurah dapat meneladani sifat Ki Lurah Semar dalam cerita pewayangan. Menurutnya, Ki Lurah Semar memiliki sifat mengayomi dan rela bela bakti demi kesejahteraan rakyat.

"Di era modern ini, pengimplementasian sifat-sifat tersebut bukanlah tugas moral, namun tugas politik. Justru politisi lah yang harus menghidupkan (sifat-sifat) Semar," ungkapnya. (Abdul Hamid Razak)

Pelantikan dan Pengukuhan Lurah se-Sleman oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono yang digelar di Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan Ngayogyakarta, Kamis (22/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement