Advertisement

Uang Rp11,6 Miliar Kembali ke Pemkab Bantul, Geplak Tendang Bola ke Laut Selatan

Jumali
Kamis, 22 Oktober 2020 - 15:17 WIB
Budi Cahyana
Uang Rp11,6 Miliar Kembali ke Pemkab Bantul, Geplak Tendang Bola ke Laut Selatan Warga yang tergabung dalam Gerakan Peduli Amant Rakyat (Geplak) menggelar aksi menendang bola dari Pantai Parangkusumo ke Laut Selatan, Kamis (22/10/2020) siang. - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Gerakan Peduli Amanat Rakyat (Geplak) menggelar aksi menendang bola dari Pantai Parangkusumo ke Laut Selatan, Kamis (22/10/2020) siang.

Aksi ini dilakukan sebagai wujud syukur atas kemenangan Pemkab Bantul terhadap gugatan pengembalian dana hibah Persiba Rp11,6 miliar yang diajukan oleh mantan Bupati Bantul Idham Samawi.

Advertisement

BACA JUGA: Dua Hotel di Malioboro Senilai Ratusan Miliar Dibeli Pemda DIY, untuk Apa?

Koordinator Umum Geplak Sigit Priyono Harsino Putro mengatakan ada 100 bola yang disiapkan. Selain menendang bola ke laut lepas, Geplak juga melarung  tumpeng sebagai bentuk rasa syukur atas kembalinya uang senilai Rp11,6 miliar ke masyarakat Bantul.

“Harapannya tentu, siapapun nantinya yang jadi bupati, bisa konsisten mengawal keberadaan dana tersebut. Bagaimana pun, kemenangan di pengadilan negeri Bantul kemarin adalah awal dari bentuk penyelamatan uang rakyat,” katanya.

Aktivis antikorupsi Bantul Rino Caroko meminta kepada warga Bantul untuk terus mengawal keberadaan dana Rp11,6 miliar.

“Kami mengajak masyarakat untuk melakukan penguatan dan men-support Pemkab Bantul agar dana tersebut tetap menjadi milik warga Bantul,” katanya.

BACA JUGA: Sudah 12 Warga Gunungkidul Meninggal Dunia karena Corona

Kuasa hukum Idham Samawi Bambang Sudiro mengajukan banding atas putusan hakim PN Bantul yang menolak gugatan dari kliennya.

Sebab, menurut dia, jika dana tidak dikembalikan ke kliennya, terdapat pertanyaan besar terkait dengan pembiayaan Persiba selama menjalani kompetisi 2010/2011.

“SP-3 yang diterbitkan oleh Kejati tidak berkaitan dengan setoran Rp12,5 miliar, yang dialokasikan ke Persiba. Sementara kerugian sebenarnya hanya Rp800 juta dan sudah dipertanggungjawabkan Dahono dan Martani,” kata dia.

Majelis hakim PN Bantul yang dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi terkait dengan pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar, Kamis (15/10/2020) siang.

Sebaliknya, majelis hakim justru mengabulkan permintaan rekonvensi Pemkab Bantul sebagai tergugat, yang menyebabkan dana senilai Rp11,6 miliar tersebut sah milik Pemkab Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

News
| Selasa, 30 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement