Advertisement
Belum Ada Pelaku Usaha di Bantul Didenda karena Melanggar Protokol Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul sampai saat ini belum bertindak tegas terhadap sejumlah tempat usaha di wilayahnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Sejumlah tempat usaha yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, belum ada yang didenda ataupun ditempeli stiker. Padahal, sesuai dengan amanat Perbup No.79/2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru, tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan bisa didenda Rp500.000 dan bahkan bisa dicabut izinnya jika melanggar.
Advertisement
Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta berkilah jika selama ini razia yang telah dilakukan beberapa kali kepada tempat usaha di wilayahnya masih terus mengedepankan edukasi dan sosialisasi penerapan Perbup tersebut. Oleh karena itu, wajar jika ada puluhan tempat usaha di wilayahnya masih sebatas mendapatkan teguran dan belum sampai pada pemasangan stiker “tempat ini tidak menerapkan protokol kesehatan”.
“Penempelan stiker memang belum kami lakukan. Tapi, puluhan tempat usaha sudah kami peringatkan. Dan telah kami data. Jika nantinya saat pengecekan, mereka tetap tidak menerapkan protokol kesehatan, maka baru akan kami tempeli stiker,” kata Yulius, Jumat (23/11/2020).
Menurut Yulius, sejumlah tempat usaha yang melanggar tersebut, didominasi toko modern dan berada di wilayah berbatasan dengan Kota Jogja, seperti Kecamatan Kasihan, Sedayu, Sewon, dan Banguntapan. Adapun bentuk pelanggaran tidak menerapkan protokol kesehatan tersebut antaralain, tidak menyediakan petugas yang bertugas mengecek suhu tubuh. Selain itu, tempat usaha tersebut tidak menyediakan tempat cuci tangan.
“Jika pun menyediakan tempat cuci tangan, tidak ada airnya. Beberapa penjaga toko modern juga tidak menggunakan masker secara benar. Ini sudah kami peringatkan. Jika tiga kali kami datangi masih tetap sama, maka kami akan tindak dengan memanggil pemilik dan melakukan denda Rp500.000 seperti yang ada di Perbup,” papar Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
- Prakiraan Cuaca Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan Hari Ini, Cocok untuk Piknik
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 7 Mei 2024: Lowongan CPNS DIY, Pelecehan Mahasiswi UPN
- Ini Tantangan Mendesak UMKM Jogja untuk Naik Kelas
- KPU Jogja Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Hadiah Rp18 Juta
Advertisement
Advertisement