Advertisement
Melanggar Protokol Kesehatan, 44 Pelaku Usaha di Sleman Dikenai Sanksi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarto menuturkan sejak penindakan terhadap tempat usaha di wilayah Sleman sejak bulan Juni lalu, ada 44 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional.
"Data sejak Juni ada 44 pelanggar yang kami tegur dan kami peringatkan karena melanggar protokol kesehatan maupun jam operasional," kata Susmiarto, Jumat (23/10/2020).
Advertisement
Baca juga: Duh, Ratusan Tempat di Jogja Usaha Langgar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19
Puluhan pelaku usaha itu umumnya bergerak di bidang kuliner dan pertokoan. Kepada mereka, satuan ini menjatuhkan sanksi teguran secara lisan serta tertulis lantaran melanggar protokol kesehatan berdasarkan Perbup Sleman No. 37.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Beberapa di antaranya ada yang tidak melaksanakan pengaturan jaga jarak, tidak mengecek suhu tubuh, hingga tidak menyediakan ruang isolasi dan istirahat bagi karyawan yang bergejala.
Dari puluhan pelanggar itu, Susmiarto menyebut ada dua pelaku usaha yang dikenai sanksi penutupan sementara. Penutupan ini dilakukan selama tiga hari. "Mereka toko modern, melanggar jam operasional," kata dia. Penutupan sementara ini bisa dihentikan jika pelaku usaha tersebut sudah memperbaiki kesalahan dan mematuhi protokol pencegahan Covid-19.
Menurutnya, selama ini pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha di Sleman sudah baik. Kendati demikian, pihaknya masih akan terus melakukan penindakan dan pendisiplinan melalui operasi non yustisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cucu Pendiri Ponpes Sunan Pandanaran Gus Nahdy Dikabarkan Akan Maju Pilkada Sleman 2024
- Pemkab Bantul Belum Berencana Dampingi Perangkat Kalurahan Muntuk Terseret Kasus Korupsi
- Hindari Antraks dan PMK Saat Iduladha, Hewan Masuk ke Kota Jogja Harus Punya SKKH
- Dispar Bantul Klaim Tarif Baru Tak Berdampak ke Penurunan Jumlah Wisatawan
- Info PPDB 2024 SMA/SMK DIY: Syarat Nilai Gabungan Jalur Prestasi Diturunkan
Advertisement
Advertisement