Advertisement

Official Statement PT Garuda Mitra Sejati

Media Digital
Kamis, 29 Oktober 2020 - 10:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Official Statement PT Garuda Mitra Sejati Beberapa pihak dari PT Garuda Mitra Sejati memberikan klarifikasi tentang kasus pencatutan nama perusahaan dalam tes kerja. Mereka adalah Renny setyawati selaku Corporate Legal Manager PT Garuda Mitra Sejati, Diana Eko Widyastuti selaku Inhouse Lawyer PT Garuda Mitra Sejati, Dr. Achiel Suyanto S, S.H.,M.H.,M.B.A selamu inhouse lawyer PT Garuda Mitra Sejati, dan Victor Apri selaku Corporate HRD PT Garuda Mitra Sejati. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Sehubungan dengan munculnya kejadian yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan  PT Garuda Mitra Sejati yang menaungi The Rich Jogja Hotel, Jogja City Mall, Sleman City Hall dan Top Malioboro Hotel, kami mengimbau kepada para calon karyawan untuk lebih berhati-hati terhadap informasi di media online mengenai proses rekrutmen PT Garuda Mitra Sejati.

Adapun kronologi kejadian tersebut yaitu pada hari Kamis, 24 Oktober 2020 pada pukul 11.00 WIB, karyawan PT Garuda Mitra Sejati mendapat konfirmasi adanya undangan tes calon karyawan untuk mengikuti seleksi dengan persyaratan-persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Advertisement

Nama perusahaan telah dicatut oleh pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan PT Garuda Mitra Sejati yaitu dengan memberikan persyaratan khusus bagi calon karyawan antara lain mewajibkan calon karyawan memesan tiket atau akomodasi yang telah ditentukan maupun pembayaran uang dengan jumlah tertentu. Dimana PT Garuda Mitra Sejati tidak pernah melakukan hal tersebut, sehingga menimbulkan potensi merugikan calon karyawan.

Dr.Achiel Suyanto S, S.H., M.H., M.B.A selaku Inhouse Lawyer PT Garuda Mitra Sejati menyampaikan bahwa untuk menghindari kerugian kepada masyarakat pencari kerja dimohon lebih cermat, hati-hati dan waspada terhadap modus yang dilakukan pelaku.

"Oleh karena itu calon pekerja harus memastikan terlebih dahulu tentang kebenaran pengumuman pemanggilan interview tersebut dengan cara konfirmasi ke hotline kami di nomor 0274- 623143," tuturnya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (29/10/2020).

Untuk langkah Hukum PT Garuda Mitra Sejati telah melaporkan hal tersebut ke Polda DIY pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan nomor reg 0540/X/2020/DIY/SPKT. "Harapannya dengan langkah hukum dan tindakan preventif yang sudah dilakukan PT Garuda Mitra Sejati dapat membantu para calon karyawan untuk menghindari kerugian dari tindakan tidak bertanggung jawab ini," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 33 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perbaikan Tol Bocimi Akibat Longsor Ditargetkan Rampung Juni

News
| Selasa, 16 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement