Advertisement
Kenaikan UMP Masih Tunggu SK Gubernur
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pada Jumat (30/10/2020), Dewan Pengupahan DIY menggelar sidang pleno untuk membahas rencana perubahan besaran UMP 2021. Dalam sidang tersebut dihasilkan rekomendasi besaran UMP 2021 naik sebesar 4% dari besaran UMP 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Disnakertrans] DIY, Aria Nugrahadi bahwa angka 4% baru sebatas rekomendasi dari Dewan Pengupahan, bukan putusan akhir atas kenaikan UMP DIY 2021. “Putusan penetapan UMP DIY 2021 adalah kewenangan Gubernur DIY berdasarkan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan,” jelas Aria, Sabtu, (31/10/2020).
Advertisement
Pernyataan Aria di atas sekaligus merevisi apa yang ditulis oleh Harian Jogja pada berita berjudul “UMP DIY 2021 Naik Rp68 Ribu”. Pada berita tersebut tertulis, kenaikan UMP 2021 sudah tiba pada tahap penetapan, bukan rekomendasi.
Pada berita yang sama juga tertulis bahwa rekomendasi serikat pekerja sebesar 8%. Lalu dari Apindo merekomendasikan angka kenaikan sebesar 3,3% berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan survei Badan Pusat Statistik [BPS].
Sementara yang sesungguhnya Apindo keberatan dengan besaran rekomendasi yang diajukan oleh serikat pekerja. Maka kemudian, serikat pekerja meminta waktu untuk berunding yang kemudian dihasilkan besaran rekomendasi sebesar 4%. Apindo pun menyepakati besaran rekomendasi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menpora Pastikan PON XXI Aceh-Sumut Digelar Tahun Ini, Persiapan Sudah Matang
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Nadiem Luncurkan Indonesian Heritage Agency Di Vredeburg
- Harga Bawang Masih Tinggi di Pasaran, Disperindag DIY Gencarkan Operasi Pasar
- Syarat Siswa Luar DIY Daftar PBDB SMA, Link Pendaftaran dan Jadwal Pelaksanaan ASPD 2024
- Pergelaran Macapat Rikat Rakit Raket 2024, Tekad Kuat Untuk Menjaga Identitas Yogyakarta
- Panduan Pendaftaran ASPD untuk Siswa Luar DIY, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement