Advertisement
UMP Jogja Naik Rp60.392, Pengusaha yang Keberatan Diminta Ajukan Penundaan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah ini seilai 3,54%. Pengusaha yang keberatan dengan besaran tersebut dipersilakan mengajukan permohonan penundaan pembayaran upah sesuai UMP 2021.
Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan Gubernur DIY telah menandatangani Surat Keputusan [SK] Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi [UMP] 2021. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa UMP 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,54%.
Advertisement
Aji, sapaanya, mengatakan bahwa keputusan tersebut berlandaskan pada PP Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur perihal pengupahan. Pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi menjadi salah satu dasar kenaikan UMP suatu daerah. Lewat kajian tenaga ahli yang menggunakan data dari Badan Pusat Statistik [BPS] tentang inflasi tersebut, munculah rekomendasi kenaikan UMP 2021 sebesar 3,33%.
“Ada permintaan dari buruh itu lebih dari 3,33%. Lalu dari Pak Gubernur dalam rangka pembulatan kemudian ditetapkan 3,5%,” kata Aji, Sabtu, (31/10/2020).
Sekedar catatan, UMP DIY 2020 itu sebesar Rp1.704.608. Jika pada tahun 2021 ada kenaikan 3,54%, maka besaran UMP DIY yang baru menjadi sekutar Rp1.765.000 atau naik sekitar Rp60.392.
Perihal alasannya, lanjut Aji, salah satunya karena faktor kewilayahan. Provinsi DIY merupakan daerah dengan besaran UMP terendah di Indonesia. Sementara itu, wilayah DIY berbatasan langsung dengan Provinsi Jateng yang sebelumnya telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 3,27%. Alasan lainnya, katanya karena ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi DIY, kendati SE Menteri Tenaga Kerja menginstruksikan tak ada kenaikan UMP pada tahun 2021. Langkah menaikkan UMP, harap Aji dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama buruh tetap bagus di tengah pandemi.
Meski begitu, pemerintah tak menutup ruang bagi pengusaha yang ingin mengajukan penundaan. Pasalnya, ia akui tetap saja ada perusahaan yang belum mampu mengupahi buruh mereka sesuai standar minimum.
“Menurut aturan yang berlaku, perusahaan bisa mengajukan penundaan. Syaratnya, perusahaan harus berunding dulu dengan buruh. Perusahaan juga harus menyertakan laporan keuangannya,” tandas Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Jogja, Hanya Rp20.000
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
- Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Jumat 3 Mei 2024, Paling Pagi Pukul 06.37 WIB
Advertisement
Advertisement