Advertisement
Pendanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masih Dibahas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP berlaku setelah aturan turunan dari Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja terbit. Hal tersebut disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan bahwa saat ini pemerintah, yang terdiri dari sejumlah kementerian sedang membahas aturan turunan UU Cipta Kerja terkait program JKP. Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Advertisement
Menurut Agus, salah satu aspek utama dari program tersebut yakni sumber dana akan ditentukan secara rinci dalam aturan turunan. Namun, dia menyatakan bahwa pembuatan kebijakan itu mempertimbangkan ketahanan dana jaminan sosial dan keberlangsungan JKP.
"Terkait pendanaan [program JKP] yang antara lain bersumber dari pemerintah, rekomposisi dana jaminan sosial yang existing, atau menggunakan dana operasional BP Jamsostek, juga masih dalam pembahasan di PP tersebut," ujar Agus kepada Bisnis, Rabu (4/11/2020).
Menurutnya, aturan turunan tersebut menjadi kunci pelaksanaan program JKP yang sudah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Program tersebut menjadi semacam pengganti sebagian pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Agus menjelaskan bahwa PP tersebut akan meliputi simulasi besaran iuran, desain manfaat dan sumber dananya, kriteria peserta program, serta proses bisnis dari program JKP. Poin-poin itu akan menentukan peran BP Jamsostek dan kapasitas dana untuk penyelenggaraan JKP.
"Pada prinsipnya BP Jamsostek siap menjalankan program baru JKP yang diamanatkan UU Cipta Kerja," ujarnya.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa PP terkait program JKP itu harus menjaga manfaat yang diterima pekerja dan memastikan keberlangsungsan BP Jamsostek. Menurutnya, penggunaan dana operasional BP Jamsostek sebagai sumber dana JKP justru menyimpan risiko.
Dana operasional itu berasal dari sejumlah iuran dan hasil investasi dana jaminan sosial, yang digunakan untuk kepentingan pekerja. Naiknya potongan dana operasional dinilai berpotensi menurunkan total manfaat yang diterima pekerja.
"Jadinya peserta mengorbankan hak atas JHT-nya untuk membiayai JKP, padahal konteksnya JKP itu pesangon yang dialihkan dari pemberi kerja. Oke [pengalihan] ini diambil alih oleh pemerintah, harusnya dari anggaran pendapatan dan belanja negara [APBN], jangan memotong hak peserta," ujar Timboel kepada Bisnis, Rabu (4/11/2020).
Dia menilai bahwa semestinya program JKP memiliki sumber pendapatan sendiri, dengan susunan manfaat dan pengelolaan dana tersendiri. Skema yang diatur dalam UU Cipta Kerja itu menurutnya bukan hanya berpotensi mengurangi manfaat peserta, tetapi juga membuat adanya subsidi dana antar program.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee
- Ditutup, Timbunan Sampah di TPA Piyungan Mulai Ditata
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Jogja, Hanya Rp20.000
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
- Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement