Advertisement
Warga Imogiri Ditangkap Saat Mengambil Paket Berisi Ratusan Butir Psikotropika
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap Rikadi Santoso alias Gitong, 25, warga Karangtalun, Imogiri, Bantul. Dari tangan tersangka polisi mengamankan ratusan butir jenis psikotropika dan ribuan pil koplo.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan penangkapan tersangka Gitong dilakukan pada Rabu (4/11/2020) di depan salah satu usaha jasa pengiriman barang di wilayah Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri.
Advertisement
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba dari tersangka sekitar pukul 07.30 WIB di salah satu usaha jasa pengiriman barang. Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu polisi melihat tersangka di depan agen jasa ekpedisi pengiriman barang sedang mengambil sebuah paket.
Baca juga: Lahannya Rusak Karena Proyek Kereta Bandara, Petani di Temon Mengadu ke Bupati Kulonprogo
Polisi langsung menghampiri tersangka dan meminta dibuka paket tersebut. “Setelah dibuka paketan tersebut berisi satu buah kemasan berlakban coklat yang didalamnya terdapat 200 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1mg dan dua tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1mg serta dua kemasan warna biru muda bertuliskan valdimex lima Diazepam tablet 5mg,” papar Archye, Kamis (5/11/2020).
Setelah itu tersangka dibawa ke Polres dan diintrogasi dan tersangka mengaku bahwa selain psikotropika tersebut juga memesan pil warna putih berlambang Y atau pil koplo dari seseorang bernama Aril yang kini masih dalam pengejaran polisi. Paket obat daftar G tersebut dikirim lelaui agen ekpedisi pengiriman barang di Gambiran Jogja.
“Setelah dibuka dapat diketahui paketan tersebut berisi pil warna putih berlambang Y dan Psikotropika yang merupakan pesenan dari seseorang yang masih dalam pengejaran,” ujar Archye.
Baca juga: Debat Pilkada Bantul Putaran Kedua Lebih Seru dan Hidup
Total barang bukti yang disita polisi sebanyak 200 psikotropika 5.000 butir pil koplo bertuliskan Y. Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp2,4 juta dan satu buah telepon selular. Tersangka Gitong dikenakan pasal berlapis, yakni tentang Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5/1997 dan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Kanit I Satresnarkoba Polres Bantul, Iptu Mulyanto menambahkan tersangka Gitong merupakan residivis kasus yang sama dan pernah dipenjara selama lebih kurang satu tahun dua bulan di wilayah hukum Polres Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Kondisi Jalan Gelap, Pengendara Motor Meninggal seusai Tabrak Truk di Sragen
- Strategi Bata Tutup Pabrik Disebut Kurang Tepat di Tengah Pertumbuhan Industri
- Tak Penuhi Rekomendasi OJK, Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia Dicabut
- Unesco Menetapkan Tiga Warisan Dokumenter RI sebagai Memory of The World
Berita Pilihan
Advertisement
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
- Sultan Jogja Ingatkan Abdi Dalem Harus Jadi Penjaga Budaya
- 40 Advokat Muda Bergabung ke Peradi Kota Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 8 Mei 2024: Masalah Sampah hingga Hasil Liga Champions
- Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi DIY Tidak Diperpanjang
Advertisement
Advertisement