Advertisement
Covid-19: Pembatasan Sosial di Banguntapan & Sewon Akan Dikaji
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan memperketat pengawasan protokol kesehatan di semua lini yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat. Hal ini menyusul masuknya Bantul dalam zona merah Covid-19.
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul, Budi Wibowo, mengatakan meski Bantul masuk zona merah, pemkab tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tetapi Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) khusus untuk Kecamatan Banguntapan.
Advertisement
BACA JUGA: Gelombang Tinggi Diperkirakan Terjadi Selama 3 Hari di Pesisir Selatan DIY
Secara umum, kata Budi, hanya satu kecamatan yang masuk zona merah. Sementara kecamatan lainnya masuk zona oranye dan zona kuning dalam sebaran penularan Covid-19. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemda DIY terkait pembatasan dan upaya pencegahan yang dilakukan.
“Saat ini protokol kesehatan lebih diperketat. Hanya itu [kebijakan yang diambil] sementara,” kata Budi Wibowo, saat ditemui di Pendopo Parasamya II Kompleks Pemerintah Kabupaten Bantul, Rabu (11/11/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) khusus wilayah Kecamatan Banguntapan sudah dilakukan sejak 5 November hingga 18 November mendatang. Dia mengatakan tidak semua kegiatan masyarakat dibatasi, karena masyarakat juga perlu beraktivitas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Begini Rasanya Menonton Bioskop di Jogja di Tengah Pandemi
Pembatasan yang dilakukan, kata Helmi, misalnya semua toko di Banguntapan dibatasi maksimal beroperasi sampai pukul 21.30 WIB, pasar tradisional atau pasar rakyat beroperasi sampai pukul 11.00 WIB, “Kegiatan yang menghadirkan banyak masa harus ditangguhkan,” kata Helmi. Jika kegiatan massa harus dilakukan maka protokol kesehatan diperketat, misalnya pertemuan dalam gedung maksimal hanya 50 orang dan pertemuan di ruang terbuka maksimal 100 orang.
Pembatasan tersebut hanya berlaku untuk Banguntapan, “Ya [pembatasan] skala mikro hanya Banguntapan,” ucap Helmi. “Kami enggak bisa menutup total, masyarakat juga butuh beraktivitas untuk mencukupi kebutuhan hidup, toko pasar bisa buka hanya waktu yang dibatasi,” imbuh Helmi.
Helmi mengatakan PSBM untuk Kecamatan Banguntapan hanya berlaku selama 14 hari. Setelah itu, pemkab bersama gugus tugas Covid-19 akan mengkaji kembali, termasuk Kecamatan Sewon yang saat ini paling tinggi angka sebaran Covid-19
BACA JUGA: Dispar Bantul dan Talikama Tak Rekomendasikan Wisatawan Naiki Layang-Layang
“Apakah Sewon beralih zona atau tidak masih menunggu penilaia dinas kesehatan,” kata Helmi.
Penyebaran Covid-19 di Sewon hanya terpusat di satu titik, yakni di Pondok Pesantren Krapyak. Pihaknya sudah mengambil langkah-langkah antisipatif supaya tidak terjadi penularan yang lebih besar dengan melakukan lockdown internal. Misalnya kegiatan mujahadah dan peringatan keagamaan lainnya untuk sementara ditangguhkan di wilayah Krapyak.
Helmi menambahkan yang bisa dilakukan Pemkab saat ini adalah dengan memperketat pengawasan protokol kesehatan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sampai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 paling bawah. Pengetatan protokol kesehatan tidak hanya dilakukan di wilayah Banguntapan, tetapi di semua kecamatan, bahkan di objek-objek wisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
- Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
- Hari Buruh, Korban Apartemen Malioboro City Demo Perjuangkan Hak Kepemilikan
- Pemkot Jogja Masih Menunda Pembangunan TPS 3R di Piyungan, Ini Alasannya
- Peringati May Day, Pemkot Jogja Dorong Pekerja Tingkatkan Hard Skill dan Soft Skill
Advertisement
Advertisement