Advertisement
Pembunuhan di Kentungan Terungkap, Ini Pelaku & Motifnya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Satreskrim Polsek Depok Timur, Sleman, menangkap pelaku pembunuhan seorang pria bernama FAI, 22, warga Gamping, Sleman.
Pelaku ditangkap di hari yang sama setelah penemuan mayat korban pembunuhan di Lapangan Kentungan Dusun Kentungan RT 03 RW 48, Condongcatur, Depok, Sleman pada Senin (9/11/2020) lalu.
Advertisement
BACA JUGA: Tol Jogja-Bawen Telan Biaya Rp14 Triliun, Ada Terowongan di Temanggung
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat pukul 05.30 WIB pagi. Tak berselang lama, pelaku bernama Febri Eko Yulianto alias Embit, 37, warga Kentungan, Condongcatur, Depok, Sleman pada sekitar pukul 11.00 WIB kami tangkap,” ujar Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi di Polsek Depok Timur, Jumat (13/11/2020).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Kentungan Condongcatur, Depok, Sleman. Sementara, pelaku kedua yakni Artomo Susilo Prabowo alias Bowo saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Depok Timur.
"Bowo masih buron. Sudah kami tetapkan statusnya menjadi DPO. Masyarakat yang mengetahui korban juga kami minta untuk menghubungi Polsek Depok Timur atau bisa langsung ke Kanit Reskrim Polsek Depok Timur," kata Suhadi.
BACA JUGA: 2 Gol di Ujung Laga Bawa Hungaria Lolos ke Euro 2020
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Aldino Prima mengatakan pembunuhan terhadap korban FAI dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku Bowo terhadap korban.
Sehari sebelumnya, Bowo dan korban pergi menuju Jombor, Mlati, Sleman, untuk bertemu seorang pria yang sebelumnya ingin menjual sebilah celurit. "Ternyata barang yang dijanjikan tidak ada. Bowo kemudian marah hingga sempat adu mulut bahkan hingga terjadi aksi dorong-dorongan," kata Suhadi.
Bowo dan korban akhirnya pergi ke rumah Embit. Sesampainya di sana, Bowo mengadu kepada Embit jika ia tidak dibantu sama sekali oleh korban saat cekcok dengan pria yang sebelumnya menjanjikan Bowo sebuah celurit.
"Embit pun ikut naik pitam karena keterangan yang dilontarkan oleh Bowo. Dua pelaku dan korban sebenarnya saling kenal karena teman main juga," ungkap Aldino.
BACA JUGA: Catat Sejarah, Eks Striker Inter Bawa Makedonia Utara Lolos ke Euro 2020
Tak berselang lama, Embit memanggil korban untuk segera menuju ke rumahnya. Korban pun menuruti permintaan pelaku Embit. Korban datang bersama istrinya menggunakan sepeda motor.
"Embit menelepon korban menggunakan Whatsapp. Pelaku bilang ingin menyelesaikan masalah dengan korban. Sesampainya di rumah Embit, korban langsung dianiaya pelaku. Istri pelaku mengetahui suaminya dianiaya. Namun, memutuskan untuk pulang ke rumah dengan berjalan kaki," terangnya.
BACA JUGA: Cak Nun Sebut Rizieq Shihab Bukan Habib, Ini Alasannya
Embit dan Bowo menganiaya pelaku dengan menggunakan helm hingga ember cat yang masih ada isinya. Tidak hanya itu, kedua pelaku juga sempat menginjak-injak korban. Pelaku menganiaya korban dari pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB pagi. Kerbab kemudian meninggal dunia dan dibawa Lapangan Kentungan.
"Berdasarkan keterangan dokter, korban mengalami pendarahan yang cukup banyak di kepala. Keduanya menaruh korban di Lapangan Kentungan. Untuk mengelabui orang, korban ditutup dengan menggunakan selimut. Ini salah paham saja. Bukan karena dendam lama," sambung Aldino.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan sejumlah Pasal 338 KUHP yang menyebutkan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kemudian, pasal 170 juncto pasal 365 ayat 1 dan 3.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement