Advertisement
Pemkot Jogja Gencar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota Jogja gencar menyosialisasikan peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok. Pemkot juga memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah yang menjalankan ketentuan tersebut dengan baik.
"Sosialisasi masih terus dilakukan karena tujuannya adalah untuk memberikan penyadaran ke masyarakat agar merokok di tempat yang sudah ditentukan,” kata Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi, seperti dikutip dari Antara--jaringan Harianjogja.com, Minggu (15/11/2020).
Advertisement
Selain itu, lanjut dia, pemerintah kota mengevaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah yang menerapkan peraturan itu dengan baik.
Baca juga: Dalam Sehari, Gunung Merapi Mengalami 59 Kali Gempa Guguran
Perda KTR mencakup lingkungan perkantoran, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Termasuk di destinasi wisata. Kenyamanan dan keamanan pengunjung harus diutamakan. Salah satunya memastikan perokok merokok di tempat yang sudah ditetapkan,” kata Heroe.
Tempat wisata yang baru saja ditetapkan sebagai KTR dan diharapkan menjadi percontohan untuk tempat wisata lain adalah Malioboro.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Malioboro Ekwanto mengatakan, masih banyak perokok yang merokok sembarangan dan kemudian membuang puntungnya secara sembarangan di Malioboro.
“Kami akan upayakan untuk menggencarkan sosialisasi melalui radio komunitas di kawasan Malioboro. Kami akan umumkan melalui radio agar tidak merokok sembarangan tetapi memanfaatkan tempat khusus merokok yang sudah disiapkan,” katanya.
Sosialisasi, lanjut dia, harus dilakukan secara rutin karena wisatawan dan pengunjung di Malioboro selalu silih berganti.
Baca juga: Terkait Cuitan @KPUSleman, Bawaslu Panggil KPU Sleman
“Jogoboro juga akan diminta mengingatkan pengunjung untuk mematuhi aturan KTR. Kami sebatas mengingatkan saja, tidak bisa melakukan tindakan atau pemberian sanksi karena secara regulasi tidak memungkinkan,” katanya.
Heroe menekankan bahwa Perda KTR tidak melarang warga untuk merokok, tetapi mengatur agar warga merokok di tempat yang sudah ditetapkan.
Perokok yang melanggar ketentuan mengenai KTR bisa kena sanksi berupa hukuman kurungan maksimal satu bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Jurnalis dan Pegiat Media Jogja Tolak RUU Penyiaran
- Pemkot Jogja Luncurkan Sekolah Perempuan Penyintas Kekerasan
- Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RSUD Sleman
- Puluhan Pewarta Berlaga di Turnamen Billiar Piala Wabup Sleman 2024 di 911 SCH, Ini Para Juaranya
- Produk Turunan Sawit UMKM Jogja Dipamerkan di Acara Indonesia Plantation Watch 2024
Advertisement
Advertisement