Advertisement
Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Jalan Solo
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Petugas dari Satpol PP bersama kepolisian dan TNI terpaksa membubarkan gelaran acara yang berlokasi di sebuah mal di Jalan Solo, Sabtu (5/12/2020). Tindakan itu harus dilakukan menyusul adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid - 19 Kota Jogja, Heroe Poerwadi menuturkan, penyelenggara acara tidak mampu menegakkan protokol kesehatan. Pengunjung yang hadir di lokasi juga tak sedikit yang mengabaikan anjuran menjaga jarak dan mengenakan masker.
Advertisement
“Tadi sejak sore sudah saya minta untuk mengawasi. Jika tidak patuh dengan protokol kesehatan, segera dibubarkan dan acara yang menyebabkan adanya kerumunan yang tidak tertib dan mengabaikan protokol kesehatan agar segera disudahi,” kata Heroe, Minggu (5/12/2020).
Baca juga: Survei Kemenhub: 73 Persen Masyarakat Enggan Mudik Nataru
Acara yang digelar pada hari ini dan besok itu diduga merupakan pameran motor. Heroe menilai pihak penyelenggara tidak menyusun alur kedatangan pengunjung dengan baik. Jumlah pengunjung, katanya juga tak sebanding dengan kapasitas tempat acara. Tak cuma dari Jogja, mereka juga datang dari berbagai daerah.
Padahal, pada masa pandemi Covid - 19 dibutuhkan luas ruangan yang cukup guna mendukung anjuran menjaga jarak. Namun, menurut Heroe, pihak penyelenggara seperti abai terhadap itu. Dampaknya, terjadilah kerumunan di sekitar lokasi acara.
“Padahal di Kota Jogja sudah ada aturan untuk hajatan perkawinan, peribadatan di tempat ibadah atau acara lainnya, selalu memisahkan orang dari Kota Jogja dengan luar kota dalam tempat duduk atau lokasi yang berbeda. Atau, memisahkan orang yang asal daerahnya berbeda ketika mengikuti acara yang sama. Sehingga tidak bercampur baur,” ujar Heroe.
Baca juga: Ingatkan untuk Anti Korupsi, Adik Prabowo Awasi Seluruh Kader Gerindra
Memang, pihak penyelenggara sudah mengantongi izin pelaksanaan acara dari Gugus Tugas Covid - 19 Kota Jogja. Izin tersebut dikeluarkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan selama acara berlangsung. Apabila syarat itu dilanggar dan penyelenggara tak mampu mengendalikan acaranya, petugas akan melakukan penindakan berupa pembubaran.
Pemerintah belum berencana menjatuhkan sanksi denda sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Walikota [Perwali] Yogykarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid - 19 Pada Masa Tatanan Normal Baru. Dalam regulasi itu dikatakan bahwa setiap orang yang tidak memakai masker di tempat umum dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000. Menurut Heroe, tindakan pembubaran sudah menjadi bagian dari sanksi yang diberikan pemerintah.
Heroe meminta kepada masyarakat patuh terhadap aturan pemerintah berkaitan dengan penegakkan protokol kesehatan. Jajarannya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Semua yang ada di Jogja harus patuh, tertib, menjunjung tinggi ketertiban masa pandemi. Warga Jogja mengkondisikan agar semuanya saling menjaga, saling melindungi dan saling menyelamatkan,” kata Heroe, Minggu (5/12/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Peringati May Day, Pemkot Jogja Dorong Pekerja Tingkatkan Hard Skill dan Soft Skill
- Optimalkan Pelayanan dengan Penampilan Rapi dan Menarik, Hotel Harper Malioboro Yogyakarta Menggelar Beauty & Handsome Class
- Cuaca Jogja dan Sekitarnya Besok, Diperkirakan Cerah Berawan
- Berikut Cara Memesan Tiket KA Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja dari Stasiun Tugu, Kamis 2 Mei 2024
Advertisement
Advertisement