Advertisement
Bansos Covid-19 dari Kemensos Disusupi Stiker Paslon Pilkada Sleman! DWS-ACH Lapor KPK
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pembagian bantuan sosial (Bansos) Covid-19 oleh salah satu tim pasangan calon (paslon) akhirnya dilaporkan oleh kuasa hukum tim 01 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain ke KPK, pembagian bansos Covid-19 tersebut juga dilaporkan ke Polres dan Bawaslu Sleman.
Juru Bicara Tim pemenangan Danang Wicaksana Sulistya-Agus Choliq (DWS-ACH), Kari Tri Aji mengatakan pembagian Bansos Covid-19 tersebut terjadi pada Minggu (22/12/2020) di sebuah angkringan di Dusun Nyamplung, Balecatur, Gamping. Bansos yang dibagikan berupa paket sembako itu dikemas dalam tas warna merah berlogo Kementerian Sosial. Bansos tersebut dibagikan oleh tim sukses paslon nomor urut 3, Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.
Advertisement
Menurutnya, tim paslon 03 yang membagikan Bansos Covid-19 tidak memiliki legal standing dan legal political untuk membagikan Bansos Covid-19 milik Kementerian Sosial tersebut. "Kejadiannya memang pada pertengahan November. Kami pun mengumpulkan semua data lebih dulu," katanya kepada awak media, Senin (7/12/2020).
BACA JUGA: China Bikin Matahari dengan Panas 10 Kali Lipat
Dijelaskan Kari, Tim Paslon 01 juga memiliki bukti dugaan penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan Pilkada. Hal itu terlihat dari sejumlah bukti yang dimiliki tim 01 di mana terdapat stiker paslon 03 pada pembagian bansos tersebut. "Kami juga memiliki saksi yang siap dihadirkan. Mulai dari penerima, kurir dan warga yang tidak mendapatkan bansos," ujar Kari.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, Tim Paslon 01 membuat laporan ke KPK. Laporan dugaan penyalahgunaan Bansos Covid-19 juga disampaikan ke Polres dan Bawaslu Sleman. Data yang disampaikan, katanya, sudah terverifikasi bahkan foto-fotonya beredar di media sosial. "Ketika Mensos tertangkap oleh KPK, maka kami berikhtiar untuk mengungkapkan kejadian ini. KPK sejak lama juga sudah mewanti-wanti agar Bansos tidak digunakan untuk kepentingan Pilkada," katanya.
Tim advokasi DWS-ACH, Aryadi mengatakan, tindakan pembagian Bansos Covid-19 untuk kepentingan Pilkada selain tidak terpuji juga melanggar undang-undang. Dia menyebut, kegiatan tersebut melanggar Pasal 187 a UU Pilkada. Pada pasal itu disebutkan pemberi bantuan uang atau barang untuk mempengaruhi memilih atau tidak memilih. "Sudah jelas diatur dalam pasal tersebut termasuk ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Tim Advokasi Kustini-Danang Maharsa, Petrus Kanisius Iwan Setyawan mengatakan, semua itu diluar sepengetahuan tim kampanye paslon 03. Menurutnya, tim tidak pernah menginstruksikan untuk memanfaatkan pembagian bansos sebagai media kampanye. "Bahkan tim kampanye telah menginstruksikan masa tenang ini untuk mengawasi potensi terjadi politik uang di wilayah tempat tinggalnya masing-masing," ujar Petrus.
Juru Bicara Tim pemenangan Danang Wicaksana Sulistya-Agus Choliq (DWS-ACH), Kari Tri Aji menunjukkan sejumlah bukti pembagian Bansos Covid-19 Kemensos kepada wartawan, Senin (7/12/2020)-Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Belum Pikirkan Pilkada DKI Jakarta dan Ingin Rehat Dulu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
- Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
- Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!
- Tarik Kunjungan Wisatawan ke Kotabaru, Pemkot Jogja Menggelar Kotabaru Ceria, Catat Tanggalnya
Advertisement
Advertisement