Advertisement
Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Pilkada, Ini Jawaban Bawaslu DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk menindaklanjuti sejumlah dugaan kecurangan Pilkada di DIY. Minimnya saksi menjadi kendala bagi lembaga pengawas Pemilu ini untuk membawa sejumlah kasus ke ranah pidana.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharadin Kamba mendesak Bawaslu untuk menindaklanjuti sejumlah dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkada di wilayah DIY. Menurutnya dalam beberapa kali kasus dugaan pelanggaran seperti politik uang, rata-rata tidak bisa dituntaskan sampai ke ranah pidana.
Advertisement
"Sebenarnya kami mempertanyakan kendala apa, dari beberapa dugaan pelanggaran itu tidak bisa terselesaikan. Masyarakat misalnya sudah dengan jelas melihat bahwa itu politik uang, dilaporkan, tetapi begitu dibawa ke Sentra Gakkumdu selalu tidak bisa dilanjutkan," kata Kamba dalam keterangannya Senin (7/12/2020).
Baca juga: Logistik di TPS Dikirim Satu Hari Jelang Pemilihan
Dugaan pelanggaran terbaru yang beredar di Sleman terkait penyaluran Bansos dari Kemensos yang disertai stiker Paslon Pilkada. Selain itu penyaluran bantuan telur dan wajan yang juga disertai stiker salah satu paslon Pilkada Gunungkidul. Kamba berharap kedua kasus terbaru yang beredar lewat video itu harus ditindaklanjuti demi terciptanya pelaksanaan Pilkada yang bermartabat.
"Tindak lanjut ini penting untuk edukasi politik kepada masyarakat, bahwa kita tidak boleh menggunakan cara yang kurang tepat," katanya.
Menanggapi hal itu Anggota Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan terkait kasus penyaluran bantuan wajan dan telur di Gunungkidul pihaknya sudah mendapatkan informasi dan telah dilakukan penelusuran. "Kami sudah mendapatkan kabar itu, dan kami sudah lakukan penelusuran, informasi terakhir itu tidak jadi dibagikan, ditarik lagi. Tetapi saya tidak tahu apakah ada pembagian di lain tempat," katanya.
Begitu juga dengan penyaluran bantuan sosial yang di Sleman. Pihaknya terus berupaya menindaklanjuti berbagai laporan dari masyarakat. "Kami harus memastikan dengan jelas siapa pelaku di mana peristiwa dan kapan, kalau itu laporan harus ada identitas pelapor," ucapnya.
Ia menambahkan sejumlah kendala yang sering dihadapi terkait tindak lanjut pidana pilkada antara lain minimnya saksi. Pihaknya harus melakukan konfirmasi terhadap orang yang berada di lokasi, namun sangat sedikit orang yang bersedia menjadi saksi. Mengingat setiap kasus harus disertai dengan minimal dua alat bukti. Sehingga meski pun videonya viral, maka tetap harus dilakukan konfirmasi terhadap pihak yang ada di dalam video.
Baca juga: Kulonprogo Pastikan Kesiapan Gelar Vaksinasi Covid-19
Belum lagi ketika akan dibawa ke Sentra Gakkumdu, biasanya kepolisian meminta video tersebut diuji digital forensik. Di sinilah kendala juga ditemukan mengingat Bawaslu hanya diberikan waktu tujuh hari, padahal uji digital forensik hasilnya keluar cukup lama.
"Minimnya orang bersedia jadi saksi. Video saja tidak bisa, harus ada dua alat bukti, di video harus cari saksi, ini jadi penghalang karena orang enggan jadi saksi. Video viral di mana-mana, kalau hanya video saja susah. Harus diuji laboratorium ini jadi masalah tersendiri. Waktunya tidak bisa tepat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- DBD Mulai Merajalela di DIY, Ini Dia Strategi Dinkes
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
Advertisement
Advertisement