Advertisement
Puluhan Koperasi di Gunungkidul Mati Suri
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sedikitnya 56 koperasi di Gunungkidul mati suri. Masalah ini muncul karena salah pengelolaan hingga kepengurusan yang tidak mendukung upaya pengembangan.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Gunungkidul, Nur Agus, mengatakan total hingga saat ini koperasi yang terdata ada sekitar 268 unit usaha. Meski demikian, tidak semuanya beroperasi dengan aktif karena ada 56 koperasi yang kondisinya mati suri.
Advertisement
“Jenisnya ada yang simpan pinjam, serba usaha hingga jasa pemasaran,” kata Nur kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Jawatannya terus melakukan identifikasi keberadaan koperasi di Gunungkidul untuk pembinaan dan pendampingan dalam usaha. Hal ini juga berlaku bagi koperasi yang kondisinya mati suri karena pemkab masih berharap bisa diselamatkan. “Kami terus awasi dan berikan pendampingan agar koperasi bisa berkembang,” katanya.
Nur berpendapat, ada penyebab yang membuat puluhan koperasi di Gunungkidul mati suri. Selain dikarenakan kepengurusan yang tidak efektif, ada juga yang disebabkan salah pengelolaan sehingga koperasi tidak berkembang dengan baik. “Harapannya keberadaan koperasi bisa berfungsi dengan baik. Salah satunya bertujuan untuk menyejahteraan para anggotanya,” ungkapnya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Gunungkidul, Widagdo. Menurut dia, peran dari pengurus dan anggota sangat penting dalam upaya pengembangan koperasi. Hasil dari identifikasi, rata-rata koperasi yang mati suri dikarenakan beberapa faktor tersebut. “Ada yang anggotanya sudah habis, tapi ada juga yang disebabkan karena pengurusnya yang tidak aktif,” katanya.
Mantan Kepala Kantor Pengelolaan Pasar ini menuturkan masih akan berusaha menghidupkan kembali koperasi yang sudah mati suri dengan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pengurus maupun anggotanya. Meski demikian, Widagdo juga mengancam akan membubarkan koperasi yang tidak berkembang signifikan.
“Tapi, itu butuh proses dan tidak serta merta langsung dibubarkan,” katanya.
Menurut dia, pembubaran koperasi yang tidak aktif bukan hal yang baru. Pasalnya, di 2019 lalu, ada 62 koperasi yang dibubarkan karena tidak bisa berkembang dengan baik, meski telah didampingi dan dibina. “Ya kalau memang tidak bisa dihidupkan lagi, maka terpaksa dibubarkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Ini Tantangan Mendesak UMKM Jogja untuk Naik Kelas
- KPU Jogja Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Hadiah Rp18 Juta
- Jadwal Donor dan Stok Darah di Jogja, Selasa 7 Mei 2024
- Alasan Manajemen PSIM Percayakan Seto Sebagai Pelatih Kepala Laskar Mataram
- Dua Pekerja Bangunan di Jogja Tertimpa Cor Beton, Satu Tewas
Advertisement
Advertisement