Advertisement

Begini Cara Pemkot Jogja Membatasi Jumlah Pelancong Agar Tak Membeludak Saat Libur Nataru

Sirojul Khafid
Selasa, 15 Desember 2020 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
Begini Cara Pemkot Jogja Membatasi Jumlah Pelancong Agar Tak Membeludak Saat Libur Nataru Sejumlah wisatawan yang berada di Tamansari, Kecamatan Kraton, Jogja, Jumat (30/10/2020). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Pariwisata Kota Jogja akan memaksimalkan dan memperketat penggunaan aplikasi Jogja Pass dan Visiting Jogja selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Secara umum, aplikasi Jogja Pass berguna untuk reservasi layanan wisata dan melacak jumlah wisatawan di sebuah tempat. Sementara Visiting Jogja lebih berguna untuk memantau tempat-tempat yang wisatawan kunjungi, pendataan yang kaitannya dengan perekonomian.

Advertisement

Menurut Kapala Bidang Pengembangan dan Pemasaran Dinas Pariwisata Kota Jogja Yurnelis Piliang, esensi Jogja Pass dan Visiting Jogja untuk mencegah terjadinya kontak antara pengunjung dengan petugas. Kedua aplikasi itu juga berguna untuk mengetahui kunjungan wisata luar ruangan atau outdoor.

“Sehingga prinsip physical distancing bisa tercapai. Selain itu, penggunaan QR code di destinasi-destinasi dan industri pariwisata lain seperti hotel dan restoran juga perlu diperketat, seperti juga di Malioboro, untuk kepentingan pendataan pengunjung dan pengendalian kapasitas,” kata Yurnelis saat dihubungi secara daring pada Selasa (15/12/2020).

Ke depannya, pada libur Nataru, akan ada pembatasan jumlah pengunjung di beberapa objek wisata Jogja sesuai kapasitas masing-masing. Untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes) di lapangan, petugas dengan komando Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan patroli di destinasi-destinasi wisata serta fasilitas publik. Mereka akan mensosialisasikan serta melakukan langkah-langkah lebih lanjut apabila terjadi pengabaian prokes.

“Bagi industri pariwisata maupun pengunjung, sesuai Perwal 51 [Peraturan Walikota Kota Jogja No. 51 tahun 2020], diberikan teguran serta surat peringatan sampai sanksi administrasi dan penutupan usaha jika memang sudah berulang-ulang melanggar protokol kesehatan,” kata Yurnelis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 12 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah

News
| Jum'at, 19 April 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement