Advertisement
Pemkab Bantul Larang ASN Cuti di 28 Hingga 30 Desember
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya, cuti pada 28 hingga 30 Desember mendatang.
Keputusan melarang ASN di lingkungan Pemkab Bantul dikeluarkan melalui surat tertanggal 14 Desember 2020 dan bernomor 850/05226, hal larangan cuti tahunan pada 28,29, dan 30 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Sekda Bantul Helmi Jamharis.
Advertisement
BACA JUGA : Cuti Bersama Dipangkas, PNS Makin Sulit Mudik
Dalam surat tersebut disebutkan jika keputusan melarang cuti dilakukan didasarkan kepada surat keputusan bersama tiga menteri, yakni menteri agama, menteri tenaga kerja dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan RB bahwa pemerintah resmi menghapus tiga hari cuti bersama tahun 2020,pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.
“Maka dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bantul, dengan ini kami sampaikan bahwa ASN Kabupaten Bantul “dilarang” mengambil cuti tahunan pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020,” kata Helmi, Selasa (15/12/2020).
Selain itu, lanjut Helmi, alasan lain yang membuat pihaknya melarang ASN mengambil cuti pada tanggal tersebut adalah demi efektivitas dalam penyelesaian kinerja di 2020.
“Karena di tanggal tersebut, kami sedang menghadapi banyak pekerjaan dan penyelesaian kinerja,” lanjutnya.
BACA JUGA : Jokowi Resmi Tetapkan 21 Agustus 2020 Pengganti Cuti Idul
Terkait dengan kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap larangan tersebut, Helmi menyatakan akan melaporkan ASN yang nantinya tidak melaksanakan larangan tersebut kepada inspektorat setempat.
“Tentu akan kami laporkan. Nanti akan ada penanganan,” ucap Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
Advertisement
Advertisement