Advertisement
Palsukan Surat Izin Keramaian di Tengah Corona, Pemilik EO di Sleman Mendekam di Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--PRN (41) seorang pemilik perusahaan event organizer harus berurusan dengan polisi. Ia diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh kepolisian.
PRN mengakui aksi tersebut dilakukan karena terpaksa. Ia berniat menyelenggarakan acara BMX di Youth Center seperti tahun sebelumnya. Sayangnya, pihak kepolisian tak mengeluarkan surat rekomendasi. Kondisi itu membuatnya kesulitan menyelenggarakan acara olahraga yang memang jadi mata pencaharian utama. Lantas, ia pun nekat memalsukan surat rekomendasi yang ia pakai pada tahun lalu.
Advertisement
“Bukan karena sepi, tapi karena acara perlu ada izin. Saya sebagai tulang punggung keluarga harus bergerak untuk menghidupi anak dan istri saya,” kata PRN kepada awak media di Polsek Mlati, Senin (21/12/2020).
Sejak mendirikan bisnis EO pada 2015, ia belum pernah sekalipun memalsukan izin keramaian. Aksi kemarin merupakan yang kali pertama ia lakukan.
Cara PRN memalsukan surat sebenarnya cukup sederhana. PRN hanya bermodalkan surat rekomendasi perizinan bernomor R/REK/308/XI/Yan.2.14/2019/Intelkam, tanggal 7 November 2019 yang ia dapat tahun lalu. Tanggal pada surat tersebut kemudian ditutup dan ditempel dengan kertas agar menjadi 7 November 2020.
“Alasannya untuk memperlancar kegiatan itu,” ujarnya. PRN mengklaim bahwa acara yang ia selenggarakan menerapkan protokol kesehatan. Acara berlangsung tertutup, tanpa penonton dan hanya petugas saja yang ada di tempat acara.
Aksi PRN tercium petugas keamanan. Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan, seorang anggotanya mendapat informasi bahwa ada acara BMX di Youth Center pada Selasa (15/12/2020). Acara tersebut dikhawatirkan menimbulkan keramaian.
Berangkat dari kekhawatiran itu, petugas dari Polsek Mlati langsung mendatangi Youth Center untuk memeriksa kebenaran informasi serta ihwal perizinan acara tersebut.
Di lokasi, penyelenggara menyerahkan surat rekomendasi kepada petugas. Namun, petugas merasa janggal dengan surat itu. Kata Dwi, sejak Maret 2020, pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi maupun perizinan serupa lantaran pandemi Covid - 19.
“Karena merasa janggal, kami menghubungi Sat Intelkam Polres Sleman untuk menanyakan penerbitan surat perizinan tersebut. Ternyata, Sat Intelkam Polres Sleman tak pernah mengeluarkan surat perizinan yang dimaksud,” katanya kepada awak media, Senin (21/12/2020).
Atas tindakan tersebut, PRN dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Pelaku pemalsuan surat dengan sengaja sehingga seolah-olah isinya benar dan dapat menimbulkan kerugian terancam hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada: PDIP Kota Jogja Buka Pendaftaran Bakal Calon, Terbuka Untuk Internal dan Eksternal
- Nobar Lesehan bareng Warga, Sultan Bilang Begini Usai Timnas Kalah di Semifinal Piala Asia U-23
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, Selasa 30 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jogja, Selasa 30 April 2024
- Beli Tiket Kereta Bandara YIA Bisa via Online, Begini Caranya
Advertisement
Advertisement