Advertisement
Kapan Bupati Gunungkidul Terpilih Ditetapkan? Ini Penjelasan KPU
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– KPU Gunungkidul belum bisa memastikan waktu penetapan kepala daerah terpilih. Pasalnya, penetapan masih menunggu surat dari Mahkama Konstitusi yang berkaitan dengan sengketa Pilkada 2020.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara pilkada beberapa waktu lalu. Adapun hasilnya, calon nomor urut empat Sunaryanta-Heri Susanto berhasil menjadi pasangan yang meraih dukungan terbanyak dari masyarakat.
Advertisement
Meski demikian, untuk penetapan tidak serta merta bisa dilaksanakan karena masih menunggu surat dari MK. Ia berdalih surat ini untuk memastikan tidak ada gugatan sengketa pilkada yang berasal dari Gunungkidul. “Kami tunggu dan diperkirakan turun di pertengahan Januari,” kata Hani saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).
Menurut dia, jika sudah surat tersebut sudah turun dan hasilnya tidak ada gugatan, maka KPU Gunungkidul memiliki waktu maksimal lima hari setelah surat diterima untuk menetapkan pasangan terpilih dari hasil pilkada. Disinggung mengenai adanya potensi gugatan terkait dengan hasil pemilihan, Hani tidak mengungkapkan pasti karena hanya akan mengacu pada informasi resmi dari MK. “Kami tunggu suratnya saja,” katanya.
Ditambahkanya, sambil menunggu surat dari MK KPU Gunungkidul mulai mempersiapkan penyusunan laporan tahapan dalam pilkada. “Kami juga harus membuat laporan terkait dengan penyelenggarakan pilkada dan untuk saat ini sudah mulai dipersiapkan sehingga bisa selesai tepat waktu,” katanya.
Untuk diketahui, potensi gugatan ke MK sangat kecil. Hal ini disebabkan karena selisih suara antara pasangan yang memperoleh dukungan terbanyak kesatu dan kedua lebih dari 2%. Hasil rekapitualasi dari KPU selisih suara antara pasangan Sunaryanta-Heri Susanto (peraih suara terbanyak) dengan Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto mencapai 11.866 suara. Sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Pilkada, untuk bisa mengajukan gugatan ke MK selisihnya tidak boleh lebih dari 1% suara sah dalam pilkada. “Bisa menggugat kalau selisihnya paling banyak 4.703 suara saja, tapi kalau lebih dari itu sesuai aturan tidak bisa,” kata Hani beberapa waktu lalu.
Calon bupati Sutrisna Wibawa mengatakan, pihaknya bisa menerima hasil dari pilkada yang telah diselesaikan oleh KPU. Ia pun mengucapkan selamat kepada buapti terpilih dan semoga amanah dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. “Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh relawan yang telah membantu dalam upaya pemenangan, meski hasil yang diperoleh belum sesuai dengan apa yang diharapkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Rabu 8 Mei 2024: DIY Panas Terik!
- Sultan Jogja Ingatkan Abdi Dalem Harus Jadi Penjaga Budaya
Advertisement
Advertisement