Advertisement
Langgar Prokes, Kafe dan Warung Burjo di Concat Ditutup Petugas
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan (Prokes) terus ditindak. Satu kafe dan warung burjo di Sleman yang dinilai tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 langsung ditutup.
Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan kedua unit usaha tersebut untuk sementara ditutup. Penutupan sementara ini berdasarkan hasil aduan dan pemantauan di lapangan di mana pengelola tidak mengindahkan jam operasional yang dibolehkan. Selain melanggar jam operasinal, juga ada pelanggaran di mana pengungjung tidak menjaga jarak.
Advertisement
"Saat ada pengunjung yang tidak jaga jarak, pengelola tidak mengingatkan. Terjadi kerumunan dan melebihi batas waktu operional yang dibolehkan, yakni sampai pukul 22.00 WIB," kata Hidayat, di sela-sela kegiatan penutupan unit usaha yang melanggar aturan Prokes, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Layanan Rawat Inap 2 Puskesmas di Kulonprogo Ditutup karena Corona
Dua unit usaha yang ditutup selama tiga hari sejak menerima surat penghentian operasional. Salah satunya Warung Burjo Borneo di Seturan Condongcatur, Depok, Sleman. Satu Kafe Bento Kopi di Ngringin, Condongcatur, juga ikut ditutup karena alasan yang sama.
Keduanya dinilai melanggar Instruksi Gubernur DIY No. 7/2020 dan Peraturan Gubernur DIY No.77/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DIY.
Dia menyebut terkait jam operasional, tempat usaha selama Natal dan Tahun Baru diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 22.00 WIB. Aturan tersebut oleh pengelola dilanggar.
Baca juga: Ada Ratusan Lowongan Nakes Covid-19 di DIY yang Belum Terisi
"Operasional warung Burjo justru melewati batas itu. Mereka tetap buka hingga pukul 22.51 WIB. Bahkan untuk yang Kafe Bento Kopi, pemiliknya tidak mengindahkan surat panggilan dari Tim Gugus Tugas PAM Gakkum Satgas Covid-19,"katanya.
Selama masa penghentian kegiatan kedua usaha tersebut, Satpol PP tetap melakukan investigasi untuk memastikan kedua usaha tersebut tidak beroperasi. "Kalau masih buka selama 3x24 jam maka kami akan tutup permanen bersama dengan TNI dan Polri. Tim Gugus Tugas PAM Gakkum Satgas Covid-19 menindak tegas bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan," katanya.
Dia berharap sanksi yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan bisa menjadi perhatian bagi pengusaha lainnya. Dia meminta agar para pengusaha saling mengoreksi dan menjaga diri untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19. "Kami sebenarnya tahu jam operasional maksimal pukul 22.00 WIB tetapi pengunjung yang datang masih di tempat (tidak keluar)," kata Penanggungjawab Burjo Borneo Ega Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI ke Bandara YIA Kulonprogo, Cek di Sini
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024, BMKG: Cerah Berawan
- Rute Bus Trans Jogja ke Sejumlah Kampus dan Lokasi Wisata, Jangan Salah Pilih
- Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024
Advertisement
Advertisement