Advertisement
KSPSI DIY Minta Pemerintah Jamin Tak Ada Pemotongan Upah saat Penerapan PPKM
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, pemberlakuan PPKM di DIY berbeda dengan arahan pusat. Pusat menyarankan pembatasan pekerja yang berangkat ke kantor sebanyak 25 persen, sisanya bekerja dari rumah.
Namun dari surat edaran Gubernur DIY, aturan bekerja di kantor sebanyak 50 persen. “Apakah Gubernur [DIY] sudah mempertimbangkan efektifitas dari 50 persen itu?” kata Irsyad saat dihubungi secara daring pada Sabtu (9/1).
Advertisement
Setelah berdiskusi dengan beberapa serikat buruh lain, pihak KSPSI akan mengajukan permohonan audiensi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY. Beberapa hal yang akan dibahas seperti antisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama PPKM.
BACA JUGA : Begini Gambaran Pembatasan Aktivitas Masyarakat di Jogja
“Pemerintah harus bisa memastikan tidak terjadi PHK. Misal pun ada PHK, tidak boleh ada pembiaran. Maka tetap harus ada pesangon,” kata Irsyad.
Selain itu, pemerintah juga perlu bekerja sama dengan serikat pekerja untuk mendata jumlah pekerja yang terkena PHK. Hal itu akan bisa terpantau PHK yang terjadi sudah sesuai aturan atau tidak.
Bahasan lain juga terkait pemotongan upah. Menurut Isryad, tidak ada istilah pemotongan upah dalam undang-undang. Misal pun ada pemotongan upah selama PPKM, maka pada tunjangan tidak tetap seperti uang transport dan makan. Namun tidak boleh memotong upah pokok pekerja.
Selanjutnya, pemerintah juga perlu memperhatikan para pekerja yang dirumahkan. Kasus ini biasanya terjadi saat pekerja masih mau bekerja, namun pihak perusahaan tidak bisa membuka operasional seperti biasa. “Tetap meminta minimal diberikan 75 persen [dari upah],” kata Irsyad. “Misal dirumahkan, maka harus memastikan adanya kepastian kerja, harus ada perjanjian bersama antara buruh dan tempat bekerja, mulai kapan dan sampai kapan.”
BACA JUGA : Masuk Wilayah Berisiko Tinggi, DIY Diminta Terapkan
Apabila ke depan adanya PPKM semakin berdampak parah, buruh merekomendasikan agar pemerintah memberikan jatah hidup sesuai upah minimum provinsi. Hal ini lantaran bantuan sosial tidak menyasar seluruh kalangan buruh karena berbagai faktor, termasuk pihak perusahaan yang belum mendaftarkan buruh ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagarakerjaan.
KSPSI DIY dan serikat buruh lain juga mendorong pemerintah untuk membuat posko pengaduan dampak pandemi. Namun pihak serikat juga akan membuat posko independen, terutama selama PPKM. “Pekerja yang mendapat permasalahan bisa melaporkan ke posko untuk kemudian bisa diberikan pendampingan,” kata Irsyad.
Berbagai rekomendasi tadi merupakan bentuk antisipasi dari dampak PPKM yang mungkin terjadi. Irsyad melihat bahwa ada potensi dampak PPKM pada pekerja seperti pada awal-awal pandemi, saat banyak pekerja yang mendapat PHK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gobel Minta Jepang Ajari Smart Farming kepada Petani Muda Indonesia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
- Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Balapan Solo, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement