Advertisement
Ini yang Akan Dilakukan Pemkab Sleman ke Pelanggar PPKM
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dari 11 hingga 25 Januari 2021.
"Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dalam penegakan disiplin selama PPKM. Jika nanti ditemukan pelanggaran maka tetap akan dilakukan penindakan tegas," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Minggu (10/1/2020).
Advertisement
Ia mengatakan bahwa peraturan pemerintah, peraturan bupati, dan peraturan lain yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan masih berlaku dan bisa digunakan sebagai dasar untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.
"Namun kami lebih memprioritaskan untuk menggunakan pendekatan persuasif. Sanksi berupa denda bisa kami terapkan kepada pihak yang melanggar disiplin, namun kami lebih memilih untuk menerapkan sanksi non-denda seperti push-up," katanya.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, ia mengatakan, akan menggiatkan pemantauan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang lain.
"Kami tetap akan melakukan tindakan pembubaran jika didapati terjadi kerumunan di suatu tempat," katanya.
Susmiarto mengatakan, pengawasan aktivitas warga akan dilakukan bekerja sama dengan aparat Polri, TNI, dan instansi terkait yang lain.
"Patroli dibagi menjadi dua sif, yang sebelumnya memantau objek vital seperti perkantoran, pemantauan sekarang lebih ke arah yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti objek wisata, memantau tentang jam operasional...," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah kabupaten tidak melarang dusun atau padukuhan yang berdasarkan kesepakatan bersama melakukan penutupan akses masuk dengan catatan.
"Kalau itu jalan hanya merupakan akses masuk ke satu dusun tersebut, maka penutupan diperbolehkan. Tetapi jika itu kemudian menutup akses ke dusun lainnya, maka penutupan jalan tidak diperbolehkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Ribuan Benih Ikan Bandeng Ditebar di Laguna Trisik dan Glagah Kulonprogo
- Ratusan Siswi SMAN 4 Solo Ikuti Skrining dan Deteksi Dini Kanker Payudara
- Kronologi & Fakta Pengeroyokan Mahasiswa Unpam saat Ibadah di Tangerang Selatan
- Inilah The Gade Tower, Gedung Baru Berkonsep Green Building Milik Pegadaian
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Pelanggaran Hukum Orang Asing, Ditjen Imigrasi Perkuat Fungsi Intelijen
- Dinsosnakertrans Kota Jogja Mendorong Perusahaan Bikin Koperasi Karyawan
- Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Segera Bangun 648 Titik Biopori Kompos
- Ada Pembuangan Sampah Ilegal di Gunungkidul, Begini Respons Pemda DIY
- Marbot Masjid di Kota Jogja Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Advertisement