Advertisement
Pengedar Upal Diringkus di Purworejo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Pelaku peredaran uang palsu di wilayah Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo beberapa waktu lalu berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Purworejo, Jawa Tengah.
"Terlapor ternyata tidak hanya beraksi di wilayah Kulonprogo, tetapi juga Purworejo. Dan pada 9 Januari 2021 terlapor sudah diamankan Polres Purworejo," ungkap Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffri kepada awak media Jumat (15/1/2021).
Advertisement
Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial FD, 64, warga Desa Karangsari, Kecamatan Purwodadi, Purworejo. Selain FD, Polres Purworejo juga meringkus rekan tersangka yaitu SK, 60, warga Kalurahan Temon, Kapanewon Temon, Kulonprogo.
Baca juga: Pimpinan DPRD DIY Tak Hadiri Vaksinasi, Ini Tanggapan Kepala Dinkes DIY
Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya 61 lembar upal pecahan Rp50.000, dua struk transfer bank atas nama Suwarni dan Akhmad Riawan Sawiji, serta dua buah telepon seluler.
FD diketahui telah melakukan aksi peredaran upal di Dusun Pripih, Kalurahan Hargomulyo, Kokap, Kulonprogo, pada Kamis (7/1/2021). Selanjutnya di Desa Banjarsari, Purwodadi, Purworejo, pada Jumat (8/1/2021).
Modus yang digunakan tersangka yaitu mendatangi layanan BRI Link dengan dalih hendak mentransfer uang. Kemudian diganti uang cash yang ternyata palsu.
Baca juga: BKAD Gunungkidul Pastikan Tak Ada Mobil Dinas Baru untuk Bupati Terpilih
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 36 ayat 3 UU no 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement