Advertisement
Kanwil DJPb DIY Kumpulkan Kades Diberi Sosialisasi Dana Desa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) DIY Sahat MT Panggabean menuturkan secara umum pelaksanaan penyaluran Dana Desa di DIY Tahun 2020 relatif lancar.
Dari total pagu Dana Desa untuk DIY sebesar Rp 444,45 miliartelah tersalurkan 100% sedangkan untuk BLT Dana Desa tersalur sebesar Rp 163,3 miliar untuk 392 desa di wilayah DIY.
Advertisement
Pada 2021, pagu Dana Desa DIY naik menjadi Rp460,45 miliar karena adanya penyempurnaan formula Dana Desa serta penguatan alokasi kinerja guna mendorong kinerja desa dalam meningkatkan produktivitas dan transformasi ekonomi desa dalam rangka pemulihan perekonomian Desa dan pengembangan sektor prioritas.
Hal ini disampaikan Sahat M.T. Panggabean dalam sambutan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)PMK 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa via zoom meeting, Rabu (20/1/2021) di Ruang Rapat Lantai II Kanwil DJPb DIY.
Kegiatan ini diikuti oleh BPKP DIY, Biro Tata Pemerintahan dan Biro Pemberdayaan Setda DIY,DPKAD, Dinas PMD dan Inspektorat lingkup DIY, KPPN lingkup DIY, Kepala Desa lingkup DIY serta Pejabat dan Pegawai Bidang PPA II Kanwil DJPB DIY.
Dengan adanya FGD tersebut diharapkan proses penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang tahun 2021 berjalan lancar dan permasalahan dan kendala yang mungkin timbul dapat diketahui sedini mungkin sehingga tidak menghambat proses penyaluran.
FGD kali ini dipandu oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb DIY, Arvi Risnawati. Bertindak sebagai narasumber M. Irfan Surya Wardana, Kasubdit Pelaksanaan Anggaran IV, Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb dalam paparannya mengenai Mekanisme Penyaluran Dana Desa sesuai PMK 222/PMK.07/2020 menyatakan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 masih untuk penyaluran BLT Desa dan kegiatan lain di luar BLT desa.
BLT Desa dilaksanakan selama 12 bulan, dari Januari sampai Desember 2021 sebesar RP300.000 untuk tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun KPM harus memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan; dan tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai dan Program Bansos Pemerintah lain.
Penyaluran Dana Desa di luar BLT Desa dilakukan dalam tiga tahap untuk Desa Reguler dan dua tahap Desa Mandiri. Syarat penyaluran Dana Desa tahap I yaitu :1)Perbup rincian Dana Desa setiap Desa;2)Perdes APBDes;3)Surat Kuasa Pemindahbukuan;dan 4) Surat pengantar dan daftar Desa yang dimintakan penyaluran hasil cetakan aplikasi OM-SPAN.
Narasumber kedua, Efid Dwi Agustono dari Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, DJPb menyampaikan teknis penyaluran dana desa melalui aplikasi OM SPAN. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Pelaksanaan sosialisasi penyaluran dana desa yang digelar Kanwil DJPb DIY.-Harian Jogja/Ist
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Jaring Calon Wali Kota Jogja Lewat Komunikasi Intensif
- Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement