Advertisement
Pedagang Pasar di Bantul Harus Tutup Pukul 12.00, Kecuali 3 Pasar Ini
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Perdagangan Bantul meminta semua pedagang di pasar rakyat, pedagang kuliner hingga pedagang kaki lima (PKL) untuk mematuhi Instuksi Bupati Nomor 3/Instr/2021 tentang Perpanjangan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Sukrisna Dwi Susanta mengatakan sudah melayangkan Surat Edaran untuk semua pedagang di Bantul terkait jam operasional yang mengacu pada Instuksi Bupati Bantul.
Advertisement
“Jangan sampai ada pedagang yang melanggar lagi,” kata Sukrisna menanggapi tiga pemilik kios kuliner di lantai II pasar Bantul yang ditutup selama tiga hari oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Kasus Narkoba di Bantul Justru Meningkat saat Pandemi
Tiga pemili kios kuliner ditutup paksa selama 3x24 jam sekaligus disita KTP karena melanggar protokol kesehatan seperti adanya kerumunan dan tidak mematuhi Instuksi Bupati yang mengharuskan pedagang kuliner maksimal jam operasional sampai pukul 20.00 WIB untuk makan ditempat dan sampai pukul 22.00 WIB pelayanan dibungkus atau dibawa pulang.
Sukrinsa mengatakan semua pedagang pasar rakyat maksimal jam tutup pukul 12.00 WIB, kecuali Pasar Janten, Kasihan Bantul sampai pukul 20.00 WIB karena bukanya sore hari. Kemudian Pasar Klitikan Niten sampai pukul 20.00 WIB, dan Pasar Bantul Segmen III sampai pukul 18.00 WIB.
“Kenapa dikecualikan? Karena pasar itu bukanya sore hari dan sudah memiliki pelanggan tersendiri. Kalau kami alihkan [bukanya] pagi akan menimbulkan masalah baru,” ucap Sukrisna.
Baca juga: Barak Pengungsian Merapi Dilengkapi Akses Internet Gratis
Sementara untuk kuliner malam hari dan PKL, kata Sukrinas tetap mengacu kepada Instruksi Bupati Bantul sampai pukul 20.00 WIB dengan tempat duduk maksimal 25% dan dibawa pulang maksimal sampai pukul 22.00 WIB.
Pihaknya juga terus mengawasi jam operasional pasar rakyat maupun pedagang kuliner dan PKL melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang dibentuk Dinas Perdagangan. Namun Satgas Dinas Perdagangan hanya menegur jika terjadi pelanggaran, “Kalau soal sanksi itu wilayahnya Satpol PP sebagai penegak hukum Instruksi Bupati,” ucap Sukrisna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
- Terbongkar! Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar untuk Biayai Umrah SYL
- Arsip Indarung I Semen Padang Ditetapkan Jadi Memory of the World Asia Pacific
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Unboxing Paket Mainan Megatron, Kemenkeu Pastikan Itu Bukan Ulah Bea Cukai
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement