Advertisement
Melerai Saudara yang Bertengkar, Pria di Tegalrejo Ditusuk Pakai Pisau Dapur
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalrejo, Jogja, menangkap P, seorang buruh serabutan di Blunyahrejo, Karangwaru, Tegalrejo. P diduga menusuk CBN yang berusaha melerai pertengkaran antara P dan istrinya, Y.
Menurut Kapolsek Tegalrejo Kompol Supardi, kejadian bermula saat P pulang dalam keadaan mabuk pada Senin (25/1/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah pulang, P ingin keluar rumah lagi menggunakan sepeda motor yang ada di rumahnya. Namun saat itu kunci motor berada di tangan Y, istrinya. Y tidak memberikan kunci lantaran khawatir.
Advertisement
BACA JUGA: Warga Sleman Tertipu Dukun Pengganda Uang di Kulonprogo
P tetap memaksa Y untuk memberikan kunci motor tersebut. Kemudian, terjadi pertengkaran antara P dan Y. “[Saat pertengkaran] Ada A (15 tahun), anak P dan Y. Anaknya lari ke pos ronda memberitahukan bahwa bapak dan ibunya ribut di rumah. Kemudian CBN bersama temannya ke rumah P untuk melerai, [dan meminta] jangan ribut karena sudah malam,” kata Kompol Supardi kepada para wartawan di Kantor Polsek Tegalrejo pada Rabu (3/2/2021).
Saat CBN berusaha melerai, P tidak terima dan emosi. P kemudian mengambil pisau yang berada di dekatnya dan menusuk CBN. “Korban mengalami luka tusuk, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Panti Rapih. Dioperasi. Saat ini korban masih rawat jalan,” kata Kompol Supardi.
CBN mendapat luka di area perut sebelah kiri dan telapak tangan. Polsek Tegalrejo menyita barang bukti berupa satu pisau dapur. Dalam kesehariannya, pisau dapur itu digunakan untuk memotong sayur untuk pakan ayam. “Pisau tidak disiapkan,” kata Kompol Supardi.
Kompol Supardi menyatakan penusukan ini merupakan tindakan kriminal pertama P yang terdata di Polsek Tegalrejo. Setelah menusuk CBN, P diamankan oleh warga sekitar sampai petugas kepolisian datang.
P dan CBN masih memiliki ikatan saudara. Sebelum kasus bergulir di Polsek Tegalrejo, sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan. “Korban dan pelaku tidak ada titik temu. Keluarga pelaku sudah menerima. Silakan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Kompol Supardi.
P terancam Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara sekitar 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 28 April 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Minggu 28 April 2024
Advertisement
Advertisement