Advertisement
Pelantikan Bupati & Wabup Terpilih Mundur, Ini Respons Joko Purnomo
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bantul terpilih, Abdul Halim Muslih-Joko Budi Purnomo dimungkinkan mundur.
Semula pelantikan direncanakan digelar 17 Februari, namun keluarnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari lalu, maka rencana pelantikan akhirnya diundur.
Advertisement
“Surat dari Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri, itu sudah kami terima. Karena ada perintah untuk gubenur menunjuk Plh mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati yang habis pada 17 Februari ini. Artinya pelantikan mundur,” kata Plt Asisten Pemerintahan Setda Bantul Hermawan Setiaji, Senin (8/2/2021).
BACA JUGA : KPU Pastikan Tak Ada Gugatan Sengketa Pilkada Bantul
Lebih lanjut dia mengungkapkan dengan adanya penunjukan Plh, maka wacana untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 2020 secara serentak sangat memungkinkan.
Di mana, realisasi pelantikan telah dirancang oleh Kemendagri yang akan digelar akhir Maret ataupun awal April.
Adapun untuk Plh, masih kata Hermawan jika mengacu kepada surat edaran tersebut maka akan diisi oleh Sekda Bantul Helmi Jamharis.
“Untuk jangka waktu Plh, kami belum mengetahui. Karena kewenangan ada di Pemda DIY. Apakah nantinya tetap memakai Plh, atau akan ada Pjs (pejabat sementara). Semua kewenangan di Pemda DIY,” lanjut Hermawan.
BACA JUGA : Pilkada Bantul: Abdul Halim Menang Mutlak di Kandangnya
Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo mengakui telah mendapatkan informasi terkait dengan mundurnya rencana pelantikan Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo. Selain itu, untuk mengisi kekosongan pemerintahan telah ada perintah dari Kemendagri agar gubenur menunjuk Plh mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati yang habis pada 17 Februari.
“Informasinya memang seperti itu. Bagi kami tidak ada masalah,” kata Hanung.
Wakil Bupati Bantul terpilih Joko Budi Purnomo mengatakan, menyerahkan keputusan mundur tidaknya kepada Kemendagri. Sehingga tidak perlu dipersoalkan.
“Pengunduran ini tentunya punya alasan yang kuat, kenapa harus diundur. Kami berharap pengunduran pelantikan ini jangan sampai berdampak kepada keselarasan tahapan APBD dengan visi misi pasangan calon terpilih,” kata Joko.
Lebih lanjut Joko mengaku akan menghormati dan mengikuti keputusan dari Kemendagri. Meski demikian sebagai pasangan calon terpilih, pihaknya berharap keputusan pengunduran ini diketahui oleh DPR RI, terutama Komisi II.
“Sehingga benar-benar menjadi pertimbangan bersama. Semua demi kebaikan Masyarakat kita,” papar Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Progres TPS 3R Karangmiri Mengalami Perlambatan, Pengolahan Sampah Pemkot Jogja Bertumpu pada Nitikan
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
Advertisement
Advertisement