Advertisement

ASN Bantul yang Terima Tamu dari Luar DIY Selama Libur Imlek Akan Dihukum

Ujang Hasanudin
Rabu, 10 Februari 2021 - 13:07 WIB
Budi Cahyana
ASN Bantul yang Terima Tamu dari Luar DIY Selama Libur Imlek Akan Dihukum Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabuaten Bantul mewanti-wanti semua aparatur sipil negara (ASN) yang bepergian ke luar DIY atau menerima tamu dari luar DIY selama libur Hari Raya Imlek akan terkena sanksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Bantul Hermawan Setiaji mengatakan larangan ASN mudik atau bepergian ke luar daerah sudah diatur dalam Instuksi Bupati Nomor 5/Instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di Bantul untuk Pengendalian Covid-19.

Advertisement

BACA JUGA: Libur Imlek, Destinasi Wisata Gunungkidul Tetap Buka

"Intinya ada sanksi sudah diatur di Inbup [Instruksi Bupati Bantul]," kata Hermawan,  Rabu (10/2).

Dalam inbup tersebut, ASN Bantul dilarang bepergian ke luar daerah DIY dan juga dilarang menerima tamu dari luar DIY.

Menurut Hermawan, larangan ASN mudik juga sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negata dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE Menpan RB Tjahjo Kumolo tersebut  melarang pegawai ASN dan keluarga bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Imlek. Apabila terpaksa, ASN dan keluarga harus terlebih dahulu mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

BACA JUGA: Bantul Tak Lakukan Penyekatan Perbatasan saat Libur Imlek

ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin.  Hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah  No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

PP No.53/2010 tentang Disiplin ASN mengatur hukuman dari ringan sampai berat, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan,  pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement