Advertisement
Wajib Pajak Kulonprogo Diimbau Manfaatkan Layanan Pelaporan SPT Online
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Bupati Kulonprogo Sutedjo mengimbau Wajib Pajak (WP) Kulonprogo memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan secara online, baik melalui e-Filing maupun e-Form yang dapat diakses pada laman pajak.go.id. Sistem ini lebih diutamakan karena menjadi salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Dengan lapor secara online, WP tidak perlu datang ke kantor pajak sehingga dapat mengurangi jumlah masyarakat yang datang ke kantor pajak dan menghindari adanya interaksi langsung antar masyarakat," kata Sutedjo sesuai melaporkan SPT Tahunan 2020 melalui e-Filing di Kompleks Pemkab Kulonprogo, Kamis (11/2/2021).
Advertisement
Selain menekan penyebaran virus, menurut Sutedjo, penyampaian SPT secara online akan memberikan lebih banyak keuntungan bagi masyarakat karena dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan fleksibel.
Dalam kesempatan itu, Sutedjo juga mengajak masyarakat Kulonprogo agar melaporkan SPT Tahunan lebih awal tanpa menunggu batas waktu. Seperti diketahui SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh WP Orang Pribadi dan Badan setiap tahunnya. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April untuk WP Badan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates, Herlin Sulismiyarti, mengatakan pada 2020 tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Kulonprogo sebesar 85,31%. Dari jumlah itu, WP yang menyampaikan SPT Tahunan secara online sebesar 81,35%. Penerimaan pajak pada 2020 sendiri mencapai Rp 266,2 milyar atau tercapai 87,20 % dari target. Sedangkan target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp 319,5 milyar
"Hal itu menunjukkan kesadaran WP di Kulonprogo untuk penyampaian SPT tahunan online sudah cukup baik," kata dia.
Herlin mengatakan jawatannya tetap membuka layanan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat. "Jadi wajib Pajak yang ingin berkonsultasi maupun memenuhi kewajiban perpajakan dapat melakukan secara langsung maupun daring," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Rabu 8 Mei 2024: DIY Panas Terik!
Advertisement
Advertisement