Advertisement

Wabup Kulonprogo: Diterapkan Perda KTR Tak Berarti Melarang Orang Merokok

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 25 Februari 2021 - 08:37 WIB
Sunartono
Wabup Kulonprogo: Diterapkan Perda KTR Tak Berarti Melarang Orang Merokok Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Harian Jogja)

Advertisement

Harianjogja.com, PENGASIH--Wakil Bupati Kulonprogo Fajar Gegana menyatakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya pemerintah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

Hal tersebut disampaikan Wabup saat menjadi Pembina Apel Launching Operasi Penegakan Perda Nomer 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Kulonprogo, Rabu (24/02/2021).

Advertisement

BACA JUGA : Kota Jogja Maksimalkan Sosialisasi Perda KTR di Tengah

Menurut Wabup Fajar gegana alasan yang paling mendasar sebenarnya adalah bahwa merokok merupakan aktifitas yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan.

"Dengan diberlakukannya Perda KTR bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi hanya mengatur tempat-tempat yang bebas asap rokok, maupun tempat mana yang diperkenankan untuk merokok," kata Wabup Fajar Gegana pada Rabu (24/2/2021).

Wabup Fajar Gegana berharap pelaksanaan operasi penegakan Perda ini membawa hasil baik dan berjalan efektif untuk menekan angka perokok aktif yang melaksanakan kegiatan merokoknya di tempat umum sesuai amanat Perda.

BACA JUGA : Sulit Temukan Tempat Merokok Layak, Serikat Pekerja Minta

Sementara itu, Satgas KTR Kulonprogo Baning Rahayujati, mengatakan Pemkab telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan bukan tanpa alasan.

Penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya rokok.

Diakui Baning selama ini penegakan Perda tersebut kurang begitu efektif beberapa tahun terakhir. Ditambah lagi kesadaran masyarakat juga mulai menurun. "Tentunya kita harus terus melaksanakan evaluasi dan penegakan kembali pelaksanaan Perda tersebut, agar penerapan Perda berjalan efektif," ujarnya.

BACA JUGA : Tak Miliki Perda, Pemkab Sleman Terapkan Perbup Kawasan 

Pelaksanaan operasi penegakan akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu tanggal 24 dan 25 Februari 2021 ke beberapa lokasi KTR dengan melibatkan Tim Satgas KTR yang terdiri dari personil Dinkes dan Satpol PP. "Sebagai permulaan sementara hanya akan diberikan sanski administratif berupa penyitaan KTP serta akan dilakukan persidangan bagi yang melanggar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement