Advertisement

Kalurahan di Gunungkidul Ikut Lakukan Refokusing Anggaran untuk Covid-19

David Kurniawan
Sabtu, 06 Maret 2021 - 15:37 WIB
Nina Atmasari
Kalurahan di Gunungkidul Ikut Lakukan Refokusing Anggaran untuk Covid-19 Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kebijakan refokusing anggaran tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten. Pasalnya, kalurahan juga diminta melakukan guna memenuhi syarat minimal 8% dari anggaran Dana Desa untuk penanganan Covid-19.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan, kebijakan refokusing anggaran di tingkat kalurahan tertuang dalam Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Salah satu poin dalam peraturan itu, desa atau kalurahan diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan corona minimal 8% dari Dana Desa yang diberikan Pemerintah Pusat.

Advertisement

Menurut dia, berhubung sudah memasuki tahun berjalan, maka pihak kalurahan harus melakukan refokusing. Adapun dalam pelaksanaan, Subiyantoro mengakui tidak perlu terburu-buru membahas Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) perubahan. Pasalnya, kebijakan refokusing dapat dituangkan dalam Peraturan Lurah. “Meski demikian, nantinya juga harus dituangkan dalam APBDes Perubahan. Tapi pembahasannya, tidak perlu dilakukan sekarang,” katanya, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Asyik... Seluruh Padukuhan di Sleman Bakal Diberi Free Wifi

Subiyantoro menuturkan untuk saat ini kalurahan masih dalam proses refokusing anggaran. Diharapkan pembahasan bisa berjalan dengan lancar dan mematuhi aturan dalam upaya penanangan corona. “8% untuk penaggulangan harus dipenuhi,” katanya.

Lurah Katongan, Kapanewon Nglipar, Jumawan saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya upaya refokusing anggaran di tingkat kalurahan. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah dikoordinasikan dengan para pamong sehingga bisa ditindaklanjuti untuk memenuhi ketentuan tersebut. “Ini sudah aturan. Jadi, kami harus memenuhi ketentuan tersebut,” katanya.

Baca juga: 51 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Jambangan Karanganyar Ditutup

Jumawan menjelaskan, ketentuan dalam refokusing digunakan untuk penanggulangan corona. Sebagai contoh, hasil refokusing ada yang digunakan dalam operasional posko desa. selain itu, ada juga untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai yang dibiayai Dana Desa. “Setiap bulannya ada 90 kepala keluarga mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000,” ujarnya.

Menurut dia, refokusing masih dalam proses. Meski demikian, Jumawan tidak menampiik kebijakan tersebut berdampak terhadap program infrastrukur yang dimiliki. Pasalnya, beberapa program harus ditangguhkan karena anggaran untuk penanganan corona. “Sebenarnya kami akan memperluas jalur menuju wisata di Dusun Putuk, tapi belum bisa tahun ini karena anggaran dipindahkan untuk penanganan corona,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement